Pemkab Bolmong Batalkan Surat Edaran Yang Membolehkan Shalat Idul Fitri di Lapangan

TOTABUAN.CO BOLMONG – Pasca diumumkan satu kasus pasien terkonfirmasi positif Corona, Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) terpaksa membatalkan surat edaran terkait pelaksanaan Shalat idul fitri.  

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow meminta umat Islam di Bolmong untuk Shalat Idul fitri di rumah saja.

Bacaan Lainnya

“Saya mengimbau umat Muslim di Bolmong agar salat id di rumah saja,” kata Bupati saat memberikan sambutan di acara penyerahan bantuan di D’Talaga Resto, Kamis 21 Mei 2020.

Padahal kata Bupati, Pemkab Bolmong sudah mengeluarkan surat edaran yang membolehkan pelaksanaan shalat id di tiap desa dengan sejumlah syarat. Menurut Bupati, karena munculnya satu kasus terkonfirmasi positif Rabu kemarin membuat edaran tersebut batal.

“Bolmong pecah telur. Kita jaga betul-betul. Sudah ada ibu yang positif hasil swabnya. Jadi lebih baik di rumah saja,” ungkap Bupati di hadapan imam dan pegawai syar’i.

Pasien tersebt kata Bupati tak pernah keluar rumah. Namun bisa kena virus Covid-19. Bupati mengatakan, sang ibu serta keluarganya yang kontak dekat sudah diisolasi. Ia meminta warga untuk tidak mengucilkan pasien Covid.

“Mari kita doakan mereka agar cepat sembuh,” kata dia. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses