• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Monday, December 9, 2019
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Tidak Transparan Kelolah Dana Desa, Oknum Kades di Bolmong Tunggu Eksekusi Pengadilan

Redaksi by Redaksi
01/12/2019
in Bolmong
0
Tidak Transparan Kelolah Dana Desa,   Oknum Kades di Bolmong Tunggu Eksekusi Pengadilan
0
SHARES
254
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG –Komisioner Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) Isman Momintan mengatakan, KIP Sulut telah selesai menangani satu kasus pengaduan sengketa informasi yang melibatkan oknum kepala desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Oknum Kades itu diadukan karena dinilai melanggar undang- undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan saat ini tinggal menunggu eksekusi dari Pengadilan Negeri Kotamobagu..

Isman menjelaskan, oknum Kades itu dilaporkan karena enggan memberikan informasi terkait dengan pengelolaan dana desa yang digunakan selama satu tahun anggaran.

“Undang- undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas mengatur. Setiap pejabat publik harus terbuka terlebih dalam pengeloaan uang Negara,” katanya.  

Menurutnya, ada sanksi bagi pejabat publik yang tidak transparan. Hal itu berdasarkan undang- undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai contoh, oknum kades di Bolmong yang saat ini kasusnya sudah diputuskan dan saat ini tinggal menunggu eksekusi Pengadilan.

KIP bekerja independen dan menerima segala bentuk pengaduan masyarakat terkait dengan keterbukaan informasi publik. Isman menjelaskan, pengaduan yang diterima itu, karena selama 14 hari permintaan warga itu tidak diberikan.

Selama ini masyarakat belum terlalu paham soal KIP. Sehingga dia meminta masyarakat jangan ragu untuk melapor. Jika 14 hari permintaan itu tidak diberikan oleh badan publik.. Pemohon informasi mengirimkan lagi surat keberatan ke badan publik yang menguasai informasi. Bila surat keberatan juga tidak ditanggapi pemonon informasi bisa melaporkan Ke Komisi informasi untuk diproses sebagai sengketa informasi.

“Bukan hanya pengelolaan dana desa, tetapi  soal APBD, dana BOS atau pengelolaan uang negara lainnya,” kata dia.

Isman mengimbau, masyarakat dapat melaporkan penyelenggaraan pemerintah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemda kabupaten kota ke KIP Sulut, jika tidak mendapatkan informasi.

“Tidak hanya lembaga pemerintah saja, lembaga non pemerintah, tapi mendapatkan bantuan atau mengelola APBD dan APBN bisa dilaporkan ke KIP, jika masyarakat tidak mendapat informasi yang dibutuhkan,” pungkasnya.

Melapor Tanpa Dipungut Biaya

Komisioner Komisi Informasi Publik Suut Isman Momintan mengatakan setiap masyarakat yang akan melapor atau mengadukan sengketa informasi ke KIP tak dipungut biaya alias gratis.

Namun untuk membuat laporan, pastikan jika permintaan itu sudah lebih dari 14 hari. Isman mengatakan, cara permintaan untuk mendapat informasi yang diinginkan ke suatau instansi atau lembaga yakni dengan melayangkan surat permintaan sebagai bukti. Setelah 14 Hari kerja permintaan informasi tidak di penuhi oleh badan publik, pemohon informasi mengirimkan lagi surat keberatan ke badan publik yang menguasai informasi. Bla surat keberatan juga tidak ditanggapi pemonon informasi bisa melaporkan ke KIP untuk diproses sebagai sengketa informas.

Setelah KIP menerima pengaduan, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud.

Dalam menjalankan tugasnya Komisi Informasi memiliki wewenang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing. Seperti memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa. meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik. Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa Informasi public.

Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik.

Dibentuknya KIP berdasarkan undang-undang agar supaya masyarakat dapat berpartisipasi dan berperan aktip dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan badan publik yang baik. Selain itu mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat, serta meningkatnya pengelolaan pelayanan informasi dilingkungan badan-badan publik, serta meningkatnya kualitas informasi publik. (*)

Tags: Isman MomintanKeterbukaan Infomasi Publikkipkomisi informasi publikUU Nomor 14 Tahun 2008
Previous Post

Bandara Bolmong Masuk RPJMN 2020-2024

Next Post

Akhirnya DPRD Bolmong Sahkan APBD 2020

Next Post
Akhirnya DPRD Bolmong Sahkan APBD 2020

Akhirnya DPRD Bolmong Sahkan APBD 2020

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

BERITA TERKINI

Diskominfo: SPBE Pemkab Bolmong Terintegrasi Secara Nasional
Bolmong

Diskominfo: SPBE Pemkab Bolmong Terintegrasi Secara Nasional

by Redaksi
08/12/2019
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) terintegrasi secara nasional.  Hal ini sebagai bentuk implementasi...

Read more
Realisasi PAD Bolmong Capai 92 Persen dari 48.2 Miliar Yang Ditetapkan

Realisasi PAD Bolmong Capai 92 Persen dari 48.2 Miliar Yang Ditetapkan

08/12/2019
Yasita Makalalag Petinju Putri Sumbang Medali Emas Untuk Bolmong

Yasita Makalalag Petinju Putri Sumbang Medali Emas Untuk Bolmong

08/12/2019
Pilkada Bolsel, Hanya Iskandar-Deddy Yang Diundang PDIP

Pilkada Bolsel, Hanya Iskandar-Deddy Yang Diundang PDIP

07/12/2019
Inilah Klasemen Sementara Perolehan Medali di Porprov Sulut

Inilah Klasemen Sementara Perolehan Medali di Porprov Sulut

06/12/2019
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In