TOTABUAN.CO BOLMONG — Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) periode 2019-2024 terancam tak akan menerima gaji selama enam bulan. Hal itu terjadi jika 30 November ini, APBD 2020 tak juga disahkan.
Padahal di daerah lain RAPBD sudah selesai diparipurnakan bahkan sudah sampai tingkat konsultasi di tingkat Provinsi.
Dari pantauan wartawan ini Selasa (26/11), belum ada tanda-tanda persiapan rapat paripurna.
Sejumlah pejabat eselon II juga tampak berada di gedung DPRD menunggu informasi untuk dilaksanakan rapat paripurna hingga malam hari. Namun menjelang Magrib satu persatu beranjak pulang karena tidak ada kepastian.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling beberapa kali dikonfirmasi lewat telepon selulernya perihal kendala belum dibahasnya APBD tak mengangkat.
Kepala Dinas Kominfo Parman Ginano membenarkan jika RAPBD Bolmong tahun anggaran 2020 belum dibahas.
“Iya belum. Kita lagi menungu informasi rapat paripurna,” kata Parman.
Menurutnya Bangar DPRD mengundang TAPD untuk membahas KUA-PPAS Tahun 2020. Namun sampai pukul 19.00 Wita menunggu, tidak ada kejelasan untuk pembahasan.
Parman mengaku tak mengetahui kendala molornya pembahasan APBD. Padahal Draf KUA PPAS telah diserahkan ke DPRD sejak Agustus lalu.
“Sampai malam menunggu dan sudah kita laporkan itu ke Bupati,” kata Parman.
Diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut tidak ada perpanjangan waktu dalam pembahasan APBD 2020. Hal itu tertuang di dalam pasal 312 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Pada ayat (2) disebutkan, DPRD dan kepala daerah yang tidak meyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD, sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang penyusunan tentang Pedoman Penyusunan APBD dijelaskan mengenai tahapan dan jadwal proses penyusunan ABPD 2020. Persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD wajib diselesaikan paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan.
Sebelum persetujuan bersama diambil, ada enam tahapan yang harus lebih dahulu diselesaikan, yakni Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah yang seharusnya dilakukan paling lambat minggu pertama Juli. tahapan ini diberikan waktu selama satu minggu.
Tahapan selanjutnya adalah penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu kedua Juli dan diberikan waktu selama empat minggu. Dilanjutkan dengan kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS paling lambat minggu pertama Agustus.
Tahapan selanjutnya, Penerbitan surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan RKA-PPKD paling lambat minggu kedua Agustus. Dan dilanjutkan dengan Penyusunan dan pembahasan RKASKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan Ranperda APBD, serta Penyampaian Ranperda tentang APBD kepada DPRD. (*)