TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sudah Tujuh hari JS alias Jos, oknum pegawai di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara UPTD Kotamobagu menghilang tanpa kabar. Jos dikabarkan menghilang sejak Senin dengan membawa uang ratusan juta milik para wajib pajak.
Dikabarkan pula, Jos masih sebagai pegawai berstatus kontrak yang ditempatkan di bagian pelayanan di kantor Samsat Kotamobagu. Namun belakangan, para wajib pajak yang telah membayar pajak kendaraan mereka, ternyata tidak masuk dalam sistem. Padahal mereka telah membayar melalui ke loket.
Seperti yang diungkapkan Alin Tunggil salah satu wajib pajak, dia mengaku pembayaran pajak itu bukan dititip ke Jos, akan tetapi mengikuti prosedur.
Menurutnya proses pengurusan pajak dan STNK memang lewat Jos sebagai petugas penerima berkas. Tapi untuk pembayaran langsung disetor di kasir. Dan semua proses dan transaksi itu terjadi di dalam kantor dan bukan di luar kantor.
Baca Juga:Pegawai Samsat Kotamobagu Menghilang. Uang Pajak Diduga Dibawa Kabur
Begitu pula diutarakan Uthar Faiz Daeng. Dia mengaku meski uang pajak diserahkan ke Jos karena setahu mereka Jos adalah pegawai yang ditugaskan di kantor itu.
“Kami hanya minta kejelasan. Uang pembayaran pajak kami bagaimana. Kami minta kepala Dispenda Provinsi Sulut UPTD Kotamobagu bertanggungjawab,” tegasnya.
Namun Kepala Dispenda Provinsi Sulut UPTD Kotamobagu Lendi Daud, menegaskan jika hal itu merupakan tanggunggjawab Jos.
Menurut Lendi, sudah ada 70 wajib pajak yang melapor ke Samsat karena uang setoran pajak yang sudah dititip kepada Jos ternyata tidak disetor.
“Sejak Jos menghilang sejak Senin sudah banyak yang melapor ke kantor. Kami berharap Jos kembali masuk kantor untuk menyelesaikan setoran milik para wajib pajak,” ujar Lendi.
Upaya pencarian sudah dilakukan kata Lendi. Sejumlah saudara, teman dekat telah dicek untuk mencari tahu keberadaanya. Bahkan pencarian sudah dilakukan hingga ke rumah orang tua Jos, tapi Jos tidak ada.
“Telepon selulernya hingga kini tak bisa dihubungi,” ungkapnya.
Kasus ini terkuak setelah para nasabah yang menitip uang untuk disetor, tidak disetor dan masih menunggak. Mereka yang melapor ke Samsat, rata-rata membayar pajak kendaraan, bea balik nama. Sedangkan untuk jumlah setoran bervariasi.
“Ada yang hingga 4 juta rupiah,” bebernya.
Menurutnya bahwa itu bukan kesalahan pihak Samsat. Sebab sudah ada prosedur dan mekanisme yang diatur bagi para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan mereka.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muhamad Aswar mengatakan, belum laporan polisi yang masuk ke mejanya.
Munurut Aswar mungkin masih di meja Kapolres dan belum didesposisi ke satuan Reskrim.(**)