TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Sidang sengketa Pilkada Kotamobagu hingga kini terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado. Di mana pasanga Calon Walikota Jainuddin Damopolii dan Calon Wakil Walikota Suharjo Makalalag (JaDi-JO) melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan atas penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU Kotamobagu. Gugatan itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Gugatan itu bernomor 47/G/2018/PTUN.Mdo yang diajukan ke PTUN Manado pada 25 Okotober 2018 lalu. terkait Pemilukada dengan tergugat KPU Kotamobagu.
Menurut Jainuddin, gugatan dengan nomor 47/G/2018/PTUN.Mdo tentang penetapan pasangan calon yang dilakukan KPU Kotamobagu. Dia menjelaskan, atas dasar bukti perkara bernomor 42/G/2018/PTUN.Mdo yang dimenangkan penggugat Mahmud M. Soleman kepada tergugat petahana Walikota Kotamobagu Tatong Bara.
Dalam persidangan itu Hakim memenangkan gugatan Mahmud M. Soleman.
Di mana memutuskan menyatakan menolak eksepsi tergugat petahana Walikota Kotamobagu Tatong Bara.
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat berupa keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 151 Tahun 2018, tanggal 24 Agustus 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Pemkota Kotamobagu.
Selain itu hakim memerintahkan, agar tergugat untuk merehabilitasi penggugat dalam kedudukan, harkat, martabat serta hak-haknya seperti jabatan semula sebagai kepala Seksi pengawasan tertib niaga dan distribusi di Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Kotamobagu, Eselon IV A, termasuk tunjangan jabatan yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp.374.000.00 .
“Nah, putusan ini yang kami nilai sebagai bukti, bahwa Petahana melakukan tindakan yang dilarang pada UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ujar Jainuddin.
Menurutnya kepala daerah yang maju lagi dalam Pilkada 2018, hanya punya waktu sampai 11 Agustus 2017 untuk memutasi pejabat-pejabat di bawahnya.
“Pada pasal 71 ayat 2 dalam UU tersebut mengatakan, gubernur, bupati, wali kota maupun wakilnya masing-masing, dilarang melakukan penggantian pejabat, 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” tambahnya.
Pada sidang putusan yang perkara nomor 47/G/2018/PTUN.Mdo dengan tergugat KPU Kotamobagu, rencana akan dilaksanakan pada Kamis 14 Februari.
Pada sidang itu juga, pasangan Jadi-JO menghadirkan saksi ahli yakni Dr. Margarito Kamis yang merupakan ahli hukum tata negara Indonesia yang juga mantan staf khusus Menteri Sekretaris Negara 2006 hingga 2007.
“Insha Allah sidang putusan Hakim bisa kabulkan gugatan kami,” tandas Jainuddin. (**)