TOTABUAN.CO HUKRIM– Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan didampingi Kabag Ops Kompol Fredy Wowor bersama jajaran Reskrim Polres turun langsung menghentikan aksi penjarahan yang terjadi di Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Timur Minggu (6/1/2019).
Aksi penjarahan itu dilakukan para nasabah yang menginvestasikan uang mereka kepada MM alias Mey.
“Saya ingatkan agar tidak main hakim sendiri. Serahkan perkara ini kepada kami,” kata Kapolres AKBP Gani Fernando Siahan di hadapan warga. Nasabah yan datang mengambil sejumlah barang itu kebanyakan beerasa dari Kecamatan Dumoga.
Pintu rumah yang terkunci rapat dibongkar kemudian barang-barang dijarah oleh para nasabah sebagai pengganti dana mereka yang diinvestasikan.
Gani menegaskan, bahwa kasus ini akan ditangani. Namun tidak harus mengambil jalan sendiri dengan cara menjarah.
“Kalau dengan cara penjarahan seperti ini, nanti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Semua aset akan kita hitung,” papar Gani.
Sejumlah barang seperti lemari, kasur, dan peralatan lainnya sebagian telah berhasil dibawa nasabah. Namun sebagian barang berhasil diambil kembali oleh aparat dan dikembalikan.
Sedangkan dua rumah yang berisi barang telah dipasang garis polisi. Begitu juga dengan sejumlah kendaraan yang ada, ikut dipasang garis polisi.
Menurut Gani bisnis investasi dana hingga 75% dalam jangka waktu 20 hari tidak masuk akal. Dia menjelaskan, sekelas BUMN seperti Bank juga tidak berani menawarkan bunga tinggi seperti itu.
Dia berharap para nasabah yang merasa dirugikan untuk memberikan keterangan di Mapolres Kotamobagu.
Mey sendiri saat aksi penjarahan itu, tidak berada di rumah. Ia dikabarkan berada di Manado sedang memeriksa kesehatannya.
Penulis: Hasdy