TOTABUAN.CO HUKRIM –Aksi demo para pekerja tambang berlokasi di Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ditangapi Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan.
Dia mengatakan, hingga saat ini lokasi tambang yang ada di Desa Bakan masih ditutup dan belum ada aktivitas.
Baca Juga:Ratusan Pekerja Tambang Bakan Demo di Kantor Bupati dan di Polres
Menurut Gani, dirinya tak punya hak menutup dan membuka lokasi tambang. Namun kata dia, Ia punya hak atau kewenangan mengambil tindakan hukum demi menjaga stabilitas keamanan.
“Saya tidak punya hak menutup dan membuka tambang. Tapi punya kewenangan mengambil tindakan hukum demi menjaga stabilitas keamanan masyarakat,” kata Gani Selasa (23/10/2018).
Dia menjelaskan, kewenangan membuka dan menutup lokasi tambang ada pada kebijakan pemerintah.
Menurutnya hingga saat ini sejumlah personil masih ditempatkan di pintu masuk lokasi tambang untuk berjaga-jaga. “Sampai saat ini masih ada,” ungkapnya.
Namun untuk waktu penjgaan di lokasi tambang tidak mungkin selamanya.
“Kalau stabilitas keamanan sudah aman, anggota saya tarik dan kembalikan ke pemerintahan desa,” pungkasnya.
Diketahui aktivitas tambang tak berizin itu ditutup secara permanen pada 5 Juni 2018 lalu oleh Polres. Penutupan itu selain karena kerawanan keamanan, hal itu juga merupakan hasil kesepakatan lewat rapat Forkompimda.
Seringnya menimbulkan korban jiwa akibat tertimbun material, juga salah satu alasan pihak Kepolisian untuk menutup lokasi tambang tersebut. Karena rata-rata pengusaha tambang yang mengolah lokasi tersebut, tidak miliki izin pertambangan.
Lokasi tersebut juga terdapat ribuan penambang yang menggali material. Para pekerja saling berebutan untuk mendapatkan material. Tak heran jika lokasi bawah tanah banyak terdapat lorong yang mengakibatkan rawan terjadi longsor.
Berdasarkan data yang ada, sudah ada 12 orang tewas tertimbun material tanah. Belum lagi ditabah dengan luka-luka dan cidera patah kaki.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup Bolmong menegaskan, dampak dari aktivitas tambang tak berizin, mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat parah di lokasi itu.
Menurut Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan DLH Bolmong, Erni Tungkagi pertambangan tanpa izin memperbesar potensi kerusakan lingkungan pada lahan terbuka. Hal tersebut karena mereka tak punya kewajiban mengikuti mekanisme peringkat kinerja perusahaan khusus tambang terbuka.
“Pengolahan limbah itu yang menjadi persoalan karena tidak diperhatikan. Cuma membawa uang terus pergi, tidak peduli lingkungan rusak,” ujar Erni.
Penulis: Hasdy