TOTABUAN.CO HUKRIM – Aktivitas tambang liar yang ada di wilayah Bolaang Mongondow Raya memang menjadi persoalan. Betapa tidak, selain karena tidak memiliki izin, sudah puluhan penambang tewas tertimbun material. Berulang kali ditutup, tapi kembali lagi beraktivitas.
Menurut Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan, bahwa upaya untuk melakukan penutupan sudah dilakukan. Namun belum ada kesadaran dari warga penambang.
“Kalau bicara penutupan kita tutup semua. Tapi setelah ditutup, kembali lagi beraktivitas,” ujar Gani Kamis (27/9/2018).
Dia mencontohkan, aktivitas tambang yang ada di Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Menurutnya, upaya untuk penutupan sudah dilakukan. Namun banyak jalan yang dilakukan para penambang hingga tembus ke lokasi.
“Apa semua personil Polres kita kerahkan, untuk menjaga lokasi tambang 1×24 jam?. Tutup di pintu masuk sini, ekh ndak tahunya masyarakat penambang ikut jalan lain. Capek kita,” tuturnya.
Bahkan anehnya lagi kata Gani, peristiwa longsor yang menimbulkan korban jiwa, itu disembunyikan oleh masyarakat penambang. “Jadi apakah Polres kurang upaya. Semua kembali lagi ke masyarakat,” kata dia.
Dia menjelaskan, aktivitas tambang sudah puluhan nyawan yang melayang akibat tertimbun longsor. Data yang ada sudah ada lebih dari 10 orang yang tewas tertimbun. Belum lagi mereka yang alami luka-luka dan patah kaki.
Gani mengatakan aktivitas tambang liar bukan hanya di Bakan Kecamatan Lolayan. Akan tetapi tersebar. Seperti Dumoga, Kotabunan , Atoga Kabupaten Boltim, Lolayan serta lokasi lainnya.
“Jangankan di Bakan, di Dumoga saja, itu aktivitasnya sudah masuk kawasan hutan lindung. Jangankan mengambil material di lokasi itu, satu daunpun dilarang dibawa ke luar,” bebernya.
Usaha tambang liar memang sangat menjanjikan. Tidak sedikit para penambang yang sukses. Setiap dua pekan hasil tambang yang diolah, mencapai kiloan emas murni. Salah satunya adalah lokasi tambang yang ada di Bakan.
Lokasi tersebut terbilang menjadi rebutan bagi para pemodal untuk buka usaha di sana. Namun tidak sedikit pula, korban tewas tertimbun di lokasi tersebut.
Pemkab Bolaang Mongondow sendiri pun tidak bisa berbuat apa-apa. Pemkab beralasan bahwa izin pertambang merupakan hak pemerintah provinsi. Padahal hasil pemeriksaan dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bolmong, telah terjadi kerusakan lingkungan yang sangat parah di lokasi tersebut.
Penulis: Hasdy