• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Sulut

Inilah Penjelasan Soal Izin ke Luar Negeri Untuk Kepala Daerah

Redaksi by Redaksi
30 Agustus 2018
in Sulut
0
Inilah Penjelasan Soal Izin ke Luar Negeri Untuk Kepala Daerah

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut Jemmy Komendong

0
SHARES
190
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO SULUT – Bagi kepala daerah atau pejabat negara yang akan  ke luar Negara tidak semuda yang dibayangkan.  Di mana, setiap kepala daerah atau pejabat negara yang akan ke luar negeri, harus memenuhi berbagai macam peraturan administrasi, salah satunya izin yang dikeluarkan oleh kementrian. .

Kasus Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip yang keluar negeri tanpa izin, akhinrya dinonaktifkan selama 3 bulan oleh Menteri Dalam Negeri karena ke luar negeri tanpa mengantongi izin.

Baca Juga: Walikota Kotamobagu Tatong Bara ke Australia, Dapat Izin kah ?

Baca Juga: Inilah Surat Izin Bupati Bolmong Yang Dikeluarkan Kementrian Sekretariat Negara

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong, mengatakan pengurusan izin bagi kepala daerah atau pejabat Negara, perlu waktu.

Menurutnya untuk bisa mengadakan perjalanan dinas keluar negeri, harus punya perencanaan yang matang, bahkan pemberitahuannya harus disampaikan 2 bulan sebelumnya.

Dia mencontohkan jika kepala daerah setingkat Bupati/Walikota maka harus izin lebih dulu ke Gubernur. Gubernur kemudian merekomendasikan ke kementerian dalam Negeri. Izin tidak sampai di situ saja, dari Kemendagri dilanjutkan ke Sekretariat Negara dan berlanjut lagi hingga ke Kementerian Luar Negeri.

“Memang agak ribet, tapi itu implikasi jika menggunakan dana APBD, harus dipertanggungjawabkan dengan baik,” tuturnya.

Lalu bagaimana jika kepala daerah bepergian menggunakan dana sendiri?. Jemmy mengatakan, tetap harus izin. Karena jabatan sebagai kepala daerah tetap melekat. Kecuali kalau ajukan cuti, jelasnya.

Dalam kasus Bupati Talaud, perjalanan dinasnya menggunakan dana sendiri, namun tetap harus meminta izin sesuai perundangan yang berlaku.

 

Penulis: Hasdy

Tags: Izin Kepala DaerahJemmy Komendong
Previous Post

Inilah Surat Izin Bupati Bolmong Yang Dikeluarkan Kementrian Sekretariat Negara

Next Post

Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kotamobagu Demo Tuntut Pergantian Kepsek

Next Post
Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kotamobagu Demo Tuntut Pergantian Kepsek

Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kotamobagu Demo Tuntut Pergantian Kepsek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Polisi Identifikasi Mobil Terbakar di Depan SPBU Komangaan
Bolmong

Polisi Identifikasi Mobil Terbakar di Depan SPBU Komangaan

by Redaksi
14 September 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Aparat Kepolisian dari Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) turun langsung melakukan identifikasi terhadap sebuah mobil yang terbakar di depan...

Read moreDetails
Mobil Hitam Terbakar di Depan SPBU Komangaan

Mobil Hitam Terbakar di Depan SPBU Komangaan

14 September 2025
PDAM Bolmong dan Boltim Menuju Kerja Sama Strategis untuk Air Bersih

PDAM Bolmong dan Boltim Menuju Kerja Sama Strategis untuk Air Bersih

12 September 2025
KMP Juara Kelurahan Imandi Sudah Beroperasi Secara Mandiri

KMP Juara Kelurahan Imandi Sudah Beroperasi Secara Mandiri

12 September 2025
Pemkab Bolmong Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Dumoga Raya, 7 Ton Beras Ludes Terjual

Pemkab Bolmong Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Dumoga Raya, 7 Ton Beras Ludes Terjual

12 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.