TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Panwaslu Kota Kotamobagu memutuskan bahwa hasil temuan dari Satgas bentukan Polres Bolmong serta laporan dan temuan terkait dugaan money politik tidak memenuhi unsur, ditanggapi pemerhati hukum dari Universitas Pembangunan Indonesia (UNPI) Manado Mahmudin Kobandaha.
Meski tidak secara jauh memberikan pendapat, akan tetapi menurut dia, bahwa apa yang diputuskan Panwaslu sangat bertolak belakang dengan bukti yang ada.
“Saya juga binggung dengan apa yang diputuskan oleh Panwaslu. Padahal bukti yang ditemukan itu, sudah sangat jelas memenuhi unsur. Sebab ada pesan-pesan politik di sana,” kata dia saat dimintai tanggapan Rabu (20/6/2018).
Dia sendiri mengaku tidak akan masuk terlalu jauh. Sebab menurutnya, hal ini merupakan ranah politik. Namun dia menyarankan, jika ada pihak lainya yang tidak puas dengan keputusan tersebut, sebaiknya melaporkan ke DKPP.
“Saya sarankan jika tidak puas dengan keputusan Panwaslu , melapor saja ke DKPP,” ujar Mahmudin.
Bukti Tidak Memenuhi Unsur
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kotamobagu memutuskan hasil pemeriksaan terkait dengan laporan dan temuan yang diduga money politik berupa kain Sarung bertuliskan nama salah satu calon, tidak memenuhi unsur untuk diproses selanjutnya.
“Soal bukti kain sarung yang bertuliskan nama Ir Tatong Bara yang ditemukan di Desa Bilalang Satu Kecamatan Kotamobagu Utara, itu tidak memenuhi unsur,” kata Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Mokoginta saat konfrensi Pers di Kantor Panwaslu Jalan K S Tubun Kelurahan Sinindian Rabu (20/6/2018).
Alasannya kata Musly, karena 0embagian sedekah atau zakat itu tidak ditemukan stiker atau gambar, nama dari pasangan atau nomor urut pasangan calon. Hal itu merujuk di pasal 173 dan pasal 187.
“Kain sarung yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dari Satgas Polres Bolmong, setelah dilakukan gelar, itu tidak masuk unsur pelanggaran,” jelasnya.
Pembagaian atau bingkisan merupakn perbuatan rutinitas setiap lebaran yang dilakukan Ir Tatong Bara. Selain itu tidak ditemukan kata-kata atau kalimat ajakan serta tidak mencantumkan nomor urut. Sehingga, hal itu tidak masuk perbuatan melawan hukum.
Penulis: Hasdy