• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pemerhati Hukum: Soal Keputusan Panwaslu Kotamobagu Sebaiknya Dilaporkan ke DKPP

Redaksi by Redaksi
20 Juni 2018
in Kotamobagu
1
Pemerhati Hukum: Soal Keputusan Panwaslu Kotamobagu Sebaiknya Dilaporkan ke DKPP

Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu Musly Mokoginta didampingi Koordinator Divisi SDM Herdy Dayow usai memberikan keterangan Pers di kantor Pawaslu Rab (20/6/2018)

0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Panwaslu Kota Kotamobagu  memutuskan bahwa hasil temuan dari Satgas bentukan Polres Bolmong serta laporan dan temuan terkait dugaan money politik tidak memenuhi unsur, ditanggapi pemerhati hukum dari Universitas Pembangunan Indonesia (UNPI) Manado Mahmudin Kobandaha.

Meski tidak secara jauh memberikan pendapat, akan tetapi menurut dia, bahwa apa yang diputuskan Panwaslu sangat bertolak belakang dengan bukti yang ada.

“Saya juga binggung dengan apa yang diputuskan oleh Panwaslu. Padahal bukti yang ditemukan itu, sudah sangat jelas memenuhi unsur. Sebab ada pesan-pesan politik di sana,” kata dia saat dimintai tanggapan Rabu (20/6/2018).

Dia sendiri mengaku tidak akan masuk terlalu jauh. Sebab menurutnya, hal ini merupakan ranah politik. Namun dia menyarankan, jika ada pihak lainya yang tidak puas dengan  keputusan tersebut, sebaiknya melaporkan ke DKPP.

“Saya sarankan jika tidak puas dengan keputusan Panwaslu , melapor saja ke DKPP,” ujar Mahmudin.

 

Bukti Tidak Memenuhi Unsur

 

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kotamobagu memutuskan hasil pemeriksaan terkait dengan laporan dan temuan yang diduga money politik berupa kain Sarung bertuliskan nama salah satu calon, tidak memenuhi unsur untuk diproses selanjutnya.

“Soal bukti kain sarung yang bertuliskan nama Ir Tatong Bara yang ditemukan di Desa Bilalang Satu Kecamatan Kotamobagu Utara, itu tidak memenuhi unsur,” kata Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Mokoginta saat konfrensi Pers di Kantor Panwaslu Jalan K S Tubun Kelurahan Sinindian Rabu (20/6/2018).

Alasannya kata Musly, karena 0embagian sedekah atau zakat itu tidak ditemukan stiker atau gambar, nama dari pasangan atau nomor urut pasangan calon. Hal itu merujuk di pasal 173 dan pasal 187.

“Kain sarung yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dari Satgas Polres Bolmong, setelah dilakukan gelar, itu tidak masuk unsur pelanggaran,” jelasnya.

Pembagaian atau bingkisan merupakn perbuatan rutinitas setiap lebaran yang dilakukan Ir Tatong Bara. Selain itu tidak ditemukan kata-kata atau kalimat ajakan serta tidak mencantumkan nomor urut. Sehingga, hal itu tidak masuk perbuatan melawan hukum.

 

 

Penulis: Hasdy

 

 

 

 

 

Tags: kotamobaguMusly MokogintapanwasluPilkada
Previous Post

Apel Perdana Masuk Kantor PNS Diharapkan Jangan Tambah Libur

Next Post

Pasangan TB-NK Terbebas dari “Diskualifikasi” Pilkada Kotamobagu

Next Post
Pasangan TB-NK Terbebas dari “Diskualifikasi” Pilkada Kotamobagu

Pasangan TB-NK Terbebas dari "Diskualifikasi" Pilkada Kotamobagu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pidsus: Pemeriksaan Ketua Bawaslu Kotamobagu Dijadwalkan Rabu
Kotamobagu

Pidsus: Pemeriksaan Ketua Bawaslu Kotamobagu Dijadwalkan Rabu

by Redaksi
7 Desember 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU --Upaya pendalaman dugaan penyimpangan dana hibah Rp7.6 miliar di Bawaslu Kotamobagu terus berlanjut. Setelah dua komisioner, AM dan...

Read moreDetails
Warga Bolaang Uki Gencar Tolak Aktivitas PETI Landaso

Warga Bolaang Uki Gencar Tolak Aktivitas PETI Landaso

6 Desember 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Pastikan Nurhayati Tetap Bersekolah

Bupati Yusra Alhabsyi Pastikan Nurhayati Tetap Bersekolah

6 Desember 2025
Pidsus Kejari Kotamobagu Periksa Komisioner Bawaslu

Pidsus Kejari Kotamobagu Periksa Komisioner Bawaslu

6 Desember 2025
Bupati, Wali Kota, Kapolres dan Kajari Lepas Letkol Inf Fahmil Harris

Bupati, Wali Kota, Kapolres dan Kajari Lepas Letkol Inf Fahmil Harris

5 Desember 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.