• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Oknum Kadis Pemkot Kotamobagu Akui Pernah Ditahan Karena Terlibat Kasus Korupsi

Redaksi by Redaksi
27 Februari 2018
in Kotamobagu
0
Oknum Kadis Pemkot Kotamobagu Akui Pernah Ditahan Karena Terlibat Kasus Korupsi
6
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – MS, salah satu oknum kepala dinas dijajaran Pemkot Kotamobagu rupanya pernah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) saat dirinya menjabat Kadis PU di Kabupaten Gorontalo.

Kendati MS tidak menjelaskan keterlibatannya dalam kasus Korupsi apa, namun dia mengaku sempat ditahan.

“Yang pasti saya sempat ditahan soal kasus Tipikor,” aku MS.

Namun meski demikian, MS mengaku jika kasus yang melibatkannya sudah selesai.

“Sudah selesai, tapi sempat ditahan,” kata dia.

Dia mengatakan, soal ancaman pemecatan, semua tergantung KSAN, bukan  Bupati atau Walikota. Menurutnya, pemecatan langsung dari KSAN. Sehingga semuanya diserahkan kepada pejabat Pembina kepegewaian.

“Tidak apa-apa. Kan justru yang memecat itu semua dari KASN, bukan kehendak dari bupati atau walikota. Dan kalau ada perintah itu, maka bupati dan Walikota langsung mengeksekusi,” jelasnya.

Diketahui di Kotamobagu sendiri, sudah beberapa PNS yang dipecat karena terlibat atau pernah menjalani hukuman. Salah satunya adalah mantan Kadis Perikanan, Pertanian Peternakan Hardi Mokodompit. Hardi dipecat karena terlibat dalam kasus seleksi CPNS tahun 2009 silam.

Menurut Kepala Kepegaiwaian Pelatihan dan Pendidikan Kotamobagu Sahaya Mokoginta, berdasarkan data SAPK BKN yang disertai dengan putusan Mahkama Agung nomor 1230/K/PID-SUS/2013 tanggal 21 November 2013  atas nama yang bersangkutan.

Berdasarkan surat dari BKN Regional XI bernomor273/KK/VI/2017 tentang PNS yang telah dijatuhi hukuman penjara karena melakukan korupsi. Dijelasknn pada pasal 87 ayat 4 huruf b undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil  Negara, menyatakan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum.

“Ini merupakan data SAPK BKN yang disertai dengan putusan Mahkama Agung nomor 1230/K/PID-SUS/2013 tanggal 21 November 2013  atas nama yang bersangkutan,” kata Kepala Kepegaiwaian Pelatihan dan Pendidikan Kotamobagu Sahaya Mokoginta Rabu 9 Agustur 2017 lalu.

Menurutnya sanksi pemecatan ini bisa diambil pemerintah berdasarkan Pasal 47 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disertai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan, maka PNS yang bersangkutan harus diberhentikan secara tidak terhormat.

Pihak Kementrian PAN dan RB sendiri telah menegaskan, ASN yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) sekecil apa pun harus dipecat. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (**)

Tags: ASNkorupsikotamobaguPemkot
Previous Post

Bupati Bolmong Protes dan Tolak Keputusan Pihak Kemendagri Soal Royalti

Next Post

Inspektorat Bolmong Menargetkan Kapabilitas APIP Naik Level Tiga

Next Post
Inspektorat Bolmong Menargetkan Kapabilitas APIP Naik Level Tiga

Inspektorat Bolmong Menargetkan Kapabilitas APIP Naik Level Tiga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkot Kotamobagu Terjunkan 12 Personel TRC Bantu Warga di Muntoi dan Lobong
Bolmong

Pemkot Kotamobagu Terjunkan 12 Personel TRC Bantu Warga di Muntoi dan Lobong

by Redaksi
6 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Semangat gotong royong dan kepedulian kemanusiaan kembali tampak di Bolaang Mongondow. Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Penanggulangan...

Read moreDetails
Inilah 14 Cabor yang Akan Diikuti KONI Bolmong di Porprov XII Sulut 2025

Inilah 14 Cabor yang Akan Diikuti KONI Bolmong di Porprov XII Sulut 2025

6 November 2025
Dekranasda Bolmong Belajar ke Bitung, Dorong Produk Lokal

Dekranasda Bolmong Belajar ke Bitung, Dorong Produk Lokal

6 November 2025
Ketua KONI Bolmong Bantah Dinilai Tak Maksimal: Kami Sudah Bekerja Keras Siapkan 14 Cabor

Ketua KONI Bolmong Bantah Dinilai Tak Maksimal: Kami Sudah Bekerja Keras Siapkan 14 Cabor

6 November 2025
Zidane Aldjufri, Bocah Bilalang yang Siap Harumkan Nama Bolmong di Kancah Nasional

Zidane Aldjufri, Bocah Bilalang yang Siap Harumkan Nama Bolmong di Kancah Nasional

6 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.