• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Oknum Kadis Pemkot Kotamobagu Akui Pernah Ditahan Karena Terlibat Kasus Korupsi

Redaksi by Redaksi
27 Februari 2018
in Kotamobagu
0
Oknum Kadis Pemkot Kotamobagu Akui Pernah Ditahan Karena Terlibat Kasus Korupsi
6
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – MS, salah satu oknum kepala dinas dijajaran Pemkot Kotamobagu rupanya pernah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) saat dirinya menjabat Kadis PU di Kabupaten Gorontalo.

Kendati MS tidak menjelaskan keterlibatannya dalam kasus Korupsi apa, namun dia mengaku sempat ditahan.

“Yang pasti saya sempat ditahan soal kasus Tipikor,” aku MS.

Namun meski demikian, MS mengaku jika kasus yang melibatkannya sudah selesai.

“Sudah selesai, tapi sempat ditahan,” kata dia.

Dia mengatakan, soal ancaman pemecatan, semua tergantung KSAN, bukan  Bupati atau Walikota. Menurutnya, pemecatan langsung dari KSAN. Sehingga semuanya diserahkan kepada pejabat Pembina kepegewaian.

“Tidak apa-apa. Kan justru yang memecat itu semua dari KASN, bukan kehendak dari bupati atau walikota. Dan kalau ada perintah itu, maka bupati dan Walikota langsung mengeksekusi,” jelasnya.

Diketahui di Kotamobagu sendiri, sudah beberapa PNS yang dipecat karena terlibat atau pernah menjalani hukuman. Salah satunya adalah mantan Kadis Perikanan, Pertanian Peternakan Hardi Mokodompit. Hardi dipecat karena terlibat dalam kasus seleksi CPNS tahun 2009 silam.

Menurut Kepala Kepegaiwaian Pelatihan dan Pendidikan Kotamobagu Sahaya Mokoginta, berdasarkan data SAPK BKN yang disertai dengan putusan Mahkama Agung nomor 1230/K/PID-SUS/2013 tanggal 21 November 2013  atas nama yang bersangkutan.

Berdasarkan surat dari BKN Regional XI bernomor273/KK/VI/2017 tentang PNS yang telah dijatuhi hukuman penjara karena melakukan korupsi. Dijelasknn pada pasal 87 ayat 4 huruf b undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil  Negara, menyatakan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum.

“Ini merupakan data SAPK BKN yang disertai dengan putusan Mahkama Agung nomor 1230/K/PID-SUS/2013 tanggal 21 November 2013  atas nama yang bersangkutan,” kata Kepala Kepegaiwaian Pelatihan dan Pendidikan Kotamobagu Sahaya Mokoginta Rabu 9 Agustur 2017 lalu.

Menurutnya sanksi pemecatan ini bisa diambil pemerintah berdasarkan Pasal 47 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disertai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan, maka PNS yang bersangkutan harus diberhentikan secara tidak terhormat.

Pihak Kementrian PAN dan RB sendiri telah menegaskan, ASN yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) sekecil apa pun harus dipecat. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (**)

Tags: ASNkorupsikotamobaguPemkot
Previous Post

Bupati Bolmong Protes dan Tolak Keputusan Pihak Kemendagri Soal Royalti

Next Post

Inspektorat Bolmong Menargetkan Kapabilitas APIP Naik Level Tiga

Next Post
Inspektorat Bolmong Menargetkan Kapabilitas APIP Naik Level Tiga

Inspektorat Bolmong Menargetkan Kapabilitas APIP Naik Level Tiga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kasus Aan Diusut, Empat Polisi Bolsel Jadi Tersangka
Bolsel

Kasus Aan Diusut, Empat Polisi Bolsel Jadi Tersangka

by Redaksi
18 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara resmi merilis perkembangan terbaru terkait laporan dugaan penganiayaan yang...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong Beri Dispensasi ASN Hindu Rayakan Galungan

Pemkab Bolmong Beri Dispensasi ASN Hindu Rayakan Galungan

18 November 2025
Tonny Susanto Toligaga, Motor Penggerak Prestasi Penyuluh Bolmong

Tonny Susanto Toligaga, Motor Penggerak Prestasi Penyuluh Bolmong

18 November 2025
Percasi Bolmong Target 1 Emas di Porprov XII Sulut 2025

Percasi Bolmong Target 1 Emas di Porprov XII Sulut 2025

18 November 2025
Penambangan Ilegal Mengganas, Sungai Paret Terancam Banjir Besar

Penambangan Ilegal Mengganas, Sungai Paret Terancam Banjir Besar

18 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.