TOTABUAN.CO BOLTIM – Galian C ilegal yang berada di atas lahan kurang lebih tiga hektare di Desa Purwerejo Kecamatan Modayag Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) sampai saat ini terus beroperasi dengan bebas. Bahkan, aktivitas pengrusakan lingkungan ini seakan dilindungi pemerintah setempat dan tak tersentuh aparat hukum.
Pengamatan totabuan.co di lokasi, terlihat ada beberap unit alat berat excavator serta sejumlah dump truck hilir mudik keluar masuk dari lokasi tersebut.
Warga menyebutkan bahwa lokasi galian tersebut dibackup oknum aparat. “Aktivitas galian C ini sudah lama beroperasi. Ini kenapa lama bertahan, karena dibcakup oleh oknum aparat,” kata warga.
Aktivitas galian C yang menghasilkan batu koral itu, dikabarkan juga tidak memiliki izin.
Di lokasi terlihat tupukan batu koral menggunung yang merupakan hasil dari kegiatan pengalian dari lahan yang berdekatan dengan kawasan hutan lindung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim Harun Manoppo mengatakan, Boltim menjadi daerah sasaran usaha galian C. Namun terbilang masih banyak perusahaan yang belum melakukan pengurusan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
“Sekarang izin tambang kini menjadi kewenangan Pemprov Sulut, namun ijin UKL dan UPL merupakan syarat untuk mendapat rokomendasi operasional tambang sepenuhnya kewenangan daerah,” kata Harun.
Ia mengatakan, ijin UKL dan UPL sangat penting sebagai bagian dari prosedur berjenjang dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA). “Galian C ada aturanya. Perusahaan dilarang melakukan operasi jika tidak lengkap dokumen, karena ini sangat merugikan daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Ia menyebutkan, hingga saat ini galian C di Boltim baru satu perusahan yang mengantongi izin operasional. Perusahaan galian C tersebut yakni berada di Desa Molobog Kecamatan Motongkad.
Anggota DPRS Boltim Nasrudin Simbala mendesak agar instansi terkait bertindak tegas terhadap aktivitas galian C yang tak kantongi izin.
“Meskipun kewenangan tidak ada, namun koordinasi dengan Pemprov Sulut harus dimantapkan. Jika pelaku usaha tidak koopratif tentu pemerintah harus mengambil keputusan tegas hingga menutup aktivitas tersebut, ” tegasnya.(**)