TOTABUAN.CO BOLMONG— Puluhan asset milik mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Salihi Bue Mokodongan Cs dalam waktu dekat akan disita pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu. Tercatat ada puluhan asset tidak bergerak milik Calon Bupati Bolmong ini, dalam status pengawasan.
Calon Bupati nomor urut 2 di PIlkada Bolmong ini, terseret kasus perdata dengan Mohamad Wongso sebagai penggugat. Surat dari Pengadilan Negeri Kotamobagu bernomor 100/PEN.PDT.G/2017/PN.KTG tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata nomor 100/Pdt.G.2015/PN.Ktg perkara antara Mohamad Wongso sebagai penggugat dengan Hi Salihi Bue Mokodongan Cs sebagai tergugat.
Sumber dari permohonan kuasa hukum penggugat yang didapat, asset yang dimohonkan sita jaminan terdiri dari 18 bidang tanah hak milik tergugat satu yakni Salihi B Mokodongan dan tergugat dua Hj Rumi Dilapanga yang berlokasi di Desa Lolak, Desa Mongkoinit, Desa Motabang dan Desa Pinogaluman.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Kotamobagu Siap Sita Harta Salihi
Baca Juga: Salihi Digugat Perdata Terkait Utang
Selain 18 bidang tanah yang menjadi jaminan, ada juga 29 bidang tanah dan sawah yang dikuasai tergugat satu dan dua lengkap dengan nomor surat jual beli yang ditandatangani kepala desa setempat, ikut juga disita.
Sedangkan asset bergerak tercacat lima unit kendaraan roda empat. Mulai mobil jenis truk, mobil Mitsubishi Double Cabin, serta, Mobil dengan jenis Fortuner. Sedangkan kapal motor tercatat ada enam unit yang menjadi sasaran penyitaan pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu. Mulai dari kapal motor bernama Sinar Lestari 01, Sinar Lestari 02, Sinar Lestari 03, Sinar Lestari 04, Sinar Lestari 05, Sinar Lestari 06.
Kuasa Hukum Salihi Bue Mokodongan Ibrahim Podomi mengatakan, sita jaminan dari pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu tidak masalah. Pihaknya saat ini masih fokus untuk memenangkan perkara pokok. Asalkan sita jaminan kata Ibrahim, untuk tidak dihilangkan, atau dijual. “Dimerk pun tidak bisa,” ujar Ibrahim.
Ia menjelaskan, sita jaminan yang dilakukan ini belum ada putusan inkra dari pengadilan Niaga. Status sita jaminan baru sebatas status dalam pengawasan. “Kan, kalau besok lusa sudah ada kata sepakat, semua akan dikembalikan,” tandasnya.
Diketahui kasus pinjam meminjam antara Salihi Bue Mokodongan dengan Mohamad Wongso terjadi pada 2010 lalu saat Salihi Mokodongan akan maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Yanny Ronny Tuuk.
Humas Pengadilan Negeri Kotamobagu Raja Bonar Wansi Siregar menambahkan, upaya mediasi yang dilakukan pihak pengadilan tidak berhasil karena kedua belah pihak tidak ada kata sepakat.
Berdasarkan informasi detail perkara milik Pengadilan Negeri Kotamobagu, nama Salihi B Mokodongan dan Rumy Dilapanga digugat secara perdata. Dalam gugatan yang terterah itu, pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan menurut hukum tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji sebagaimana surat perjanjian No.42 yang dibuat dihadapan notaris Salma Latifa Mokodompit SH.
Sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Rommel Fransiscus Tampubolon membenarkan soal laporan gugatan tersebut. Rommel menjelaskan surat gugatan tersebut masuk pada 23 September dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2016/PN Ktg tertanggal Rabu 21 September 2016 atas nama Mohamad Wongso.
“Itu surat laporannya kita terima pada 23 September 2016. Makanya setelah diterima laporan itu sudah buatkan jadwal sidang,” kata Rommel waktu lalu.
Laporan gugatan itu masuk kategori wanprestasi kata Rommel. Ada beberapa point dari Petitum yang ada, hakim dikabulkan dengan gugatan untuk seluruhnya. Menyatakan menurut hukum tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji sebagaimana surat perjanjian No.42 yang dibuat dihadapan notaris Salma Latifa Mokodompit SH. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang kepada penggugat sebesar Rp 6.000.000.000 (enam milyar rupiah) ditambah dengan bunga 1% (persen) perbulan menjadi Rp 9.600.000.000 (sembilan milyar enam ratus juta rupiah) kepada penggugat secara tunai dan seketika. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) perhari. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada tergugat I dan tergugat II.
Penulis: Hasdy