TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Rapat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2014 tahap dua di skorsing dua kali bahkan hingga batas waktu tiga hari. Ini dikarenkan, rapat paripurna, hanya dihadiri 14 personil DPRD dari 25 anggota.
Sidang dilaksanakan pada Senin (30/12) di gedung DPRD, dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tatong Bara dan Jaindunin Damopolii serta para pimpinan SKPD. Rapat tersebut juga, hanya dipimpin Wakil Ketua Bob Paputungan karena tidak dihadiri dua pimpinan, termasuk ketua DPRD Kotamobagu Rustam Siahaan.
Setelah dua kali diskrosing, personil anggota DPRD tidak bertambah, sehingga sidang ditunda hingga menunggu rapat badan musyawarah (Banmus), selama tiga hari dari waktu yang ditetapkan usai sidang.
Sekretaris DPRD Irianto Mokoginta usai paripurna mengatakan, ketidak hadiran ketua DPRD Rustam Siahaan karena berhalangan sakit. Begitu juga dengan salah satu personil anggota DPRD Rustam Simbala, juga berhalangan sakit
“ Untuk surat keterangannya ada. Ketua berhalangan sakit. Begitu juga dengan pak Rustam Simbala berhalangan sakit. Surat keterangannya sudah kami terima,” tutur Irianto saat diwawancarai sejumlah wartawan usai paripurna.
Ditempat terpisah, Walikota Kotamobagu Tatong Bara menanggapi dingin ketidak hadiran sejumlah anggota DPRD lainnya. Menurutnya, kehadiran eksekutif di gedung atas undangan dari DPRD. Sehingga, dengan diskorsing paripurna maka akan dibahas lagi di tingkat Banmus.
“ Kita tunggu saja tindak lanjut Banmus. Kalau memang tidak terjadi keputusan di tingkat Banmus, otomatis APBD 2014, akan diserahkan ke tim anggaran Pemprov untuk diputuskan,” kata walikota.
Dia sendiri tak menampik, ketidak hadiran sejumlah anggota DPRD dalam paripurna terkait dengan kepentingan politik. Sebab, menurut walikota, itu bagian dari dinamika yang biasa terjadi. Akan tetapi lanjutnya, harusnya mereka hadir dalam paripurna .
“ Harusnya jika memang dalam penyusunan APBD ada yang tidak menyutujui, paling tidak ada pembahasan intern. Intrupsi, atau mungkin walk out, hingga terjadi voting, itu biasa terjadi. Namun, bisa dilihat berapa yang hadir. Dan sesuai dengan tata tertib DPRD, itu masih akan dibahas di tingkat Banmus,” ujarnya.
Konsekuensi jika APBD diserahkan ke tim anggran Pemrov, otomatis dana alokasi umum (DAU) bakal ditahan 25 persen setiap bulan, tambah kepala dinas DPPKAD Abdullah Mokoginta.
Editor Hasdy Fattah