TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Proses pemindah bukuan dari rekening kas daerah Pemkot Kotamobagu, kepada pihak ketiga tidak akan lagi berlangsung lama. Jika sebelumnya, pencairan ke Bank Sulut, kini proses pencairan sudah dilakukan di dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD).
“Nanti pihak Bank Sulut akan menyediakan alat dan operatornya. Jadi untuk proses pemindah bukuan sudah bisa dilakukan di DPPKAD. Tidak perlu lagi di Bank. Pihak ketiga tinggal melakukan proses pencairan,” ungkap Kepala Bidang Anggaran DPPKAD, Syahrudin Abas
Selain itu, DPPKAD akan menggenjot rencana pembuatan website terkait proses pengelolaan keuangan di DPPKAD.
Di mana, proses berjalannya berkas dari awal hingga pemindah bukuan bisa diakses langsung oleh pihak ketiga secara online. Atau bisa saja, pihak ketiga akan menerima SMS, terkait posisi berkas mereka, tambah Abas.
Langkah Inovatif DPPKAD ini pun mendapat dukungan dari legislator DPRD Kotamobagu, Fachrian Mokodompit. Dia mengatakan, Ini akan meminimalisir adanya aksi gratifikasi, atau pun kontak langsung antara pengelola keuangan dan pihak ketiga. Selain itu, proses pencairan lebih mudah dan cepat,” kata Fachrian.(Has)