TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Para pejabat Pejabat pembuat komitmen( PPK) dan Pejabat pelaksana tekhnis kegiatan(PPTK), yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berencana mundur dari jabatan itu. Rencana mengundurkan diri lantaran mereka mengeluhkan sering dipanggil pihak penyidik tipikor Polres Bolmong dengan alasan klarifikasi. Selain itu, mereka memilih untuk tidak lagi mencairkan anggaran karena takut jadi masalah hukum.
Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Cabang Bolaang Mongondow Raya, Yakin Paputungan mengatakan, pihaknya telah menerima keluhan dari para PPTK dan PPK. Rata-rata mereka mengeluh sering dipanggil penyidik Tipikor hanya alasan klarfikasi.
“Kalau dengan modus klarifikasi seperti ini, maka dikuatirkan rencana mundur besar-besaran PPK dan PPTK akan terjadi,” jelasnya, Minggu (13/09).
Yakin mengatakan, dengan sering dipanggil penyidik tidak secara langsung mempengarahui psikoligi mereka. Selain itu menyita waktu dan menghambat pelayanan pekerjaan dan tanggungjawab pokok mereka.
Malah mereka berpikir akan segera mengajukan permohonan mengundurkan diri dari tanggungjawab sebagai PPK dan PPTK karena sudah terpengaruhi.
“Banyak pejabat pengguna anggaran, PPK dan PPTK, mengeluh. Mereka selalu mendapat surat dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Bolmong, yang katanya untuk klarifikasi. Pada saat mereka hadir memenuhi undangan klarifikasi, penyidik menyampaikan bahwa itu atas laporan dari BPK,” tambah Yakin menjelaskan.
“Ini benar-benar modus yang yang sering dilakukan penyidik.Sehingga banyak PPK dan PPTK berencana akan mengungurkan diri,” kata Yakin.
Dia meminta Kapolda Sulut Brigjen Polisi Wilmar Marpaung, dapat menyikapi hal tersebut. “Ini agar disikapi juga oleh Kapolda Sulut dengan meminta klarifikasi kepada Kapolres Bolmong, Kasatreskrim dan Penyidik di Tipikor. Karena sampai saat ini, kasus-kasus di Polres Bolmong, hanya sampai pada tahap klarifikasi saja,” kata dia.
Yakin menilai, kinerja penyidik tipikor kurang profesional. Termasuk dengan ruas jalan Tungoi-Mopusi yang dikatakan fiktif, itu tidak mendasar karena jelas-jelas dikerjakan, bukti hotmix pengerjaan ada. Sampai hari ini, berbagai kasus korupsi yang ditangani Polres Bolmong, jalan ditempat.
Dia menegaskan, LITPK akan terus melakukan pengawasan pada kinerja aparat penegak hukum. “Jika ada temuan yang fatal terkait kinerja aparat hukum, saya akan laporkan ke Mabes Polri,” tandasnya.
Diketahui, sejumlah kasus yang ditangani Polres Bolmong dan belum ada kejelasan diantaranya, kasus 23 ton Bulog, kasus dugaan korupsi dana makan minum DPRD Boltim, kasus pasar 23 maret Kotamobagu, kasus pembangunan pasar Tanoyan melalui KUD Perintis dan kasus Rp 12 milyar di Bolmong.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan aparat penegak hukum untuk tidak mudah mempidanakan kebijakan yang diambil oleh pejabat negara dan pejabat daerah supaya program-program pembangunan tidak terhambat.
Salah satu yang disepakati adalah para penegak hukum tidak boleh langsung menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Presiden Jokowi juga meminta agar aparat penegak hukum tidak mengintervensi dalam proses klarifikasi itu. Hal itu telah disepakati Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Has)