• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Ekbis

Investor dapat keringanan pajak, penerimaan negara terdampak

Redaksi by Redaksi
10 September 2015
in Ekbis, Nasional
2
Investor dapat keringanan pajak, penerimaan negara terdampak
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

terdampakTOTABUAN.CO–Presiden Joko Widodo sudah merilis paket kebijakan ekonomi tahap I, namun tidak disinggung kebijakan insentif fiskal berupa keringanan pajak yang sebelumnya diumumkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, kebijakan fiskal itulah yang paling berpengaruh pada penerimaan negara.

Karena itu pemerintah perlu berhati-hati dalam mengabulkan permohonan pengajuan tax holiday maupun tax allowance. Apalagi untuk tax holiday, investor bisa diberikan keringanan pajak hingga 20 tahun.

“Dari perpajakan sendiri kebanyakan yang dikeluarkan adalah insentif perpajakan. Sehingga dalam jangka pendek kita akan terpengaruh ke penerimaan perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama di Jakarta, Kamis (10/9).

Pemerintah menyempurnakan aturan teknis mengenai pemberian kebijakan pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu atau dikenal dengan istilah tax holiday. Penyempurnaan ini dikemas dalam PMK No. 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang mulai berlaku 16 Agustus 2015.

Industri yang berhak mengajukan fasilitas keringanan pajak diperluas cakupannya menjadi sembilan bidang. Antara lain, logam hulu, pengilangan minyak bumi, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, permesinan, industri di bidang sumberdaya terbarukan, industri peralatan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan di KEK dan infrastruktur ekonomi selain menggunakan kerja sama pemerintah dan badan usaha.

“Akan ada dampak, tapi sudah diperhitungkan betul oleh teman-teman di Kemenkeu, dampak itu kita minimalisir untuk penerimaan,” ujarnya.

Pihaknya menyadari, kebijakan ini sebagai magnet bagi investor menggerakkan sektor industri. Ditjen Pajak juga tidak mempermasalahkan pemberian keringanan pajak.

“Kita harapkan adalah para wajib pajak baru yang menambah penerimaan kita,” ungkapnya.

Sumber;Merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Perjuangan buruh cuci kuliahkan anak sampai S3 di Jepang

Next Post

Penampakan Asap Membubung Tinggi saat Sudirman Ballroom Terbakar

Next Post
Penampakan Asap Membubung Tinggi saat Sudirman Ballroom Terbakar

Penampakan Asap Membubung Tinggi saat Sudirman Ballroom Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib dan CEP Kolaborasi Dorong Pengembangan UMKM
Kotamobagu

Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib dan CEP Kolaborasi Dorong Pengembangan UMKM

by Redaksi
16 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komitmen memperkuat sektor ekonomi kerakyatan di Kota Kotamobagu semakin nyata. Hal ini terlihat dari kolaborasi antara Wali...

Read moreDetails
CEP Ajak Pemkot Kotamobagu Manfaatkan Posisi Strategisnya di DPR RI

CEP Ajak Pemkot Kotamobagu Manfaatkan Posisi Strategisnya di DPR RI

16 Oktober 2025
Sekda Abdullah Mokoginta Hadiri Rapat Asistensi Penataan Jabatan Struktural di Pemprov Sulut

Sekda Abdullah Mokoginta Hadiri Rapat Asistensi Penataan Jabatan Struktural di Pemprov Sulut

16 Oktober 2025
Perumda Tirta Bukaka dan BPBPK Manado Sinkronisasi Data untuk Pengembangan 2026

Perumda Tirta Bukaka dan BPBPK Manado Sinkronisasi Data untuk Pengembangan 2026

16 Oktober 2025
Kerja Nyata YSM: 150 M Untuk Infrastruktur BMR 

Kerja Nyata YSM: 150 M Untuk Infrastruktur BMR 

16 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.