TOTABUAN.CO- Jakarta – Di tengah pesta demokrasi di Pemilihan Umum Kepada Daerah (Pilkada) tahun ini, penyaluran dana desa senilai Rp 20,7 triliun menjadi sumber yang diincar partai politik (parpol) untuk memodali `
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan, transfer dana desa sebesar Rp 20,7 triliun untuk 74.093 desa di seluruh Indonesia memunculkan berbagai kepentingan, termasuk kepentingan parpol jelang Pilkada serentak.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2014, Desa A yang memiliki 21 dusun dengan luas 7,5 km persegi ini akan mendapatkan dana desa sebesar Rp 437 juta, sedangkan Desa B yang memiliki tiga dusun dan luas 1,5 km persegi mendapatkan sebesar Rp 41 juta.
Namun, dengan peraturan yang baru, PP No. 22/2015, Desa A mendapatkan Rp 312 juta dan Desa B mendapatkan 263 juta. “Kalau bisa merebut dana itu bisa populis. Dana desa bisa mensejahterakan partai,” ujar dia saat Diskusi Senator Kita di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (6/9/2015).
Lebih jauh Fachrul mengatakan, anggaran dana desa tahun depan naik dua kali lipat menjadi Rp 47 triliun, bahkan dijanjikan setiap desa menerima Rp 1,4 miliar pada 2018.
“dana desa bisa menjadi modal politik kedua di luar anggaran partai. Kepala Daerah pasti kan ingin mempertahankan kekuasaan,” jelasnya.
Konflik regulasi, kata dia, saling tarik menarik antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tetinggal dan Transmigrasi (PDT) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tugas kedua kementerian ini carut marut, sehingga terjadi keterlambatan regulasi.
“Kemendagri tugasnya memberi pelatihan, dan Kementerian PDT di regulasi. Sebenarnya semua kewenangan harus dikembalikan ke PDT karena mereka yang punya proporsi supaya tidak ada tumpang tindih dan terpecah,” tukas Fachrul. (Fik/Gdn)
Sumber;liputan6.com