TOTABUAN.CO BOLMONG–Agenda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggran Sementara (PPAS) Perubahan tahun anggaran 2015 dan KUA PPAS tahun anggaran 2016, hingga memasuki pertengahan Agustus, belum ada tanda-tanda akan di bahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pihak Eksekutif, Pemkab Bolmong.
Padahal, KUA PPAS adalah dokumen anggaran sebagai pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang dilaporkan paling lambat minggu pertama bulan Juni, sebagaimana diatur dalam Permendagri No 59 Tahun 2007, Pasal 83 – Pasal 88.
Sekertaris Daerah (Sekda) Drs Farid Asimin MAP mengatakan, Pemkab tinggal menunggu penjadwalan dari DPRD.
“Draft KUA PPAS Perubahan tahun anggaran 2015 dan draft KUA PPAS tahun anggaran 2016, sudah diserahkan ke DPRD sejak Juli, kami tinggal menunggu penjadwalan untuk dibahas. Semua sudah diserahkan ke DPRD,” kata Asimin, Jumat (14/08).
Senada dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), Penanaman Modal dan Statistik, Ramlah Mokodongan, menurutnya, Pemkab telah mengikuti sesuai dengan tahapan.
“Kabid Sosbud yang menyerahkan langsung ke pihak Sekertariat Dewan. Jadi draft KUA PPAS sudah ada pada DPRD,” tegas Ramlah.
Sementara, Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling, mengatakan, Pemkab seharusnya menyesuaikan dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
“Menyesuaikan dengan RKT, seharusnya diserahkan Juni agar Juli dibahas. Tapi draft diserahkan eksekutif pada awal Agustus,” jelas Welty.
Menurutnya, yang lebih dulu dibahas adalah KUA PPAS tahun anggaran 2016.
“Bisa jadi Oktober selesai dibahas. Karena saat ini DPRD juga sedang menyelesaikan beberapa ranperda insiatif. Rencana kita akan paripurna bersamaan dengan beberapa agenda lainya,” jelas Welty.
Diketahui, Pemkab melalui Bappeda PMS, telah menyerahkan surat permintaan jadwal pembahasan KUA PPAS Perubahan tahun anggaran 2015 dan KUA PPAS tahun anggaran 2016, diterima Sekertariat DPRD pada 22 Juli tahun 2015 melalui surat dari Bappeda dengan nomor 050/B.01/Bappeda-Pms/VII/735/2015, tertanggal 10 Juli 2015.
Juga bersamaan dengan Surat Penyampaian KUA PPAS Perubahan tahun anggaran 2015 dan KUA PPAS tahun anggaran 2016, dengan nomor surat 050/B.01/Bappeda-Pms/VII/736/2015. (Has)