TOTABUAN.CO BOLSEL—Meski diwarnai aksi protes dari pendukung pasangan Haris Kamaru dan Yusuf Mooduto (HakYm), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) akhirnya melakukan pleno penetapan pasangan calon yang lolos dan tidak lolos. Dari tiga pasangan calon yang mendaftar di KPU Bolsel beberapa waktu, pasangan dari jalur perseorangan dinyatakan tidak lolos dan hanya dua pasangan yang dinyatakan sah ikut dalam Pilkada.
KPU Bolsel yang dipimpin Zulkarnaim Kamaru saat memimpin konfrensi pers di kantor KPU Senin (24/8) menegaskan, hanya dua pasangan yang dinyatakan lolos. Dua pasangan calon itu yakni Hi Herson Mayulu dan Iskandar Kamaru yang diusung PDIP dan PAN dan Azhar Yasin-Gustamil Katili yang diusung partai gabungan.
Sedangkan pasangan dari jalur independen yakni Haris Kamaru dan Yusuf Mooduto dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat dukungan dengan jumlah dukungan 2.712. Selain tidak memenuhi syarat dukungan, pasangan ini juga dinyatakan tidak lengkap dalam syarat calon maupun persyaratan calon.
Ketua KPU Bolsel Zulkarnaim Kamaru menegaskan, pleno penetapan pasangan calon sudah dilakukan secara tertutup sejak pukul 16.00 hingga 16.30 WITA.
“Pleno ini sudah kita lakukan secara tertutup itu merujuk surat KPU nor 510,” kata Kamaru.
Selain itu dia menjelaskan, alasan tidak lolosnya pasangan HakYm, karena jumlah dukungan yang dimasukan sesuai dengan hasil verifikasi, tidak mencukupi 10 persen dari jumlah penduduk. Bukan hanya itu syarat calon dan persyaratan calon tidak sesuai. ‘”Jadi perlu kami jelaskan soal syarat dan persyaratan calon. Di mana ada beberapa syarat yang tidak sesuai, termasuk laporan LHKPN milik bakal calon Yusuf Mooduto tidak seusai dengan laporan yang kita terima dari KPK,” tambah Kamaru.
Sehingga dia menegaskan, untuk pasangan calon yang bias ikut dalam Pilkada yakni hanya dua. Yaitu pasangan Hi Herson Mayulu yang berpasangan dengan Iskandar Kamaru dan Azhar Yasin berpsangan dengan Gustamil Katili.
Pleno penetapan tersebut ditetapkan dengan nomor 17/Kpts/KPU/-BMS/2015 tentang penetapan pasangan calon bupati dn calon wakil bupati Bolaang Mongondow Selatan tahun 2015. Untuk pasangaan calon yang ditetapkan dipergunakan untuk bahan pengumuman oleh KPU, penyusunan atau pencetakan suart suara dipemilihan dipasang pada ppintu masuk TPS serta bahan kampanye calon bupati dan calon wakil bupati Bolsel. (Has)