• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

BPK RI: Dana APBD Dilarang Tutupi TGR

Redaksi by Redaksi
23 Agustus 2015
in Bolmong
1
BPK RI: Dana APBD Dilarang Tutupi TGR
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BPK RITOTABUAN.CO BOLMONG—Anggota VI BPK RI Bahrullah Akbar mengatakan, Polisi dan Kejaksaan berhak untuk menindaklanjuti terkait dugaan korupsi baru atas hasil temuan pemeriksaan BPK. Korupsi yang dimaksud yakni dana pengembalian tuntutan ganti rugi (TGT) itu diambil dari dana APBD, bukan dari dana pribadi.

Hal itu dia katakan saat menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan sosialisasi implementasi peraturan dana desa di Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Jumat (21/8).

“Kenapa menjadi tindakan korupsi baru, karena kalau uang itu diambil dari APBD, maka itu boleh dikata korupsi baru. Menutup lobang dari lobang dengan APBD. Tapi kalau sumbernya bukan dari APBD, atau dari uang pribadi yang bersangkutan, maka itu selesai. Karena itu kesalahan administrasi hukum keuangan negara, bukan Tindak pidana korupsi,” kata Bahrullah.

Dia mengaku sudah bertemu dengan Kabareskrim Mabes Polri untuk merevitalisasi soal MoU antara BPK dengan Bareskrim pada 2008 lalu.

MoU itu tertuang soal masa pengembalian. “ Selama 60 hari setelah penyerahan LHP dan itu sudah diselesaikan berarti itu sudah clear, dan itu bukan tindakan korupsi. Tapi, kalau menimbulkan korupsi baru, maka Polisi dan Kejaksaan bisa menindaklanjuti,” tambah dia.

Dia mengatakan, bahwa BPK tujuannya untuk merampikan administrasi, serta memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengambil tindakan korektif action.

“Setelah 60 hari tidak dilakukan action atau tindakan, maka ternyata temuan itu berindiksi korupsi, maka itu masih diberikan kesempatan hingga 152 hari lagi,” kata mantan staf  Ditjen keuangan daerah, Kemendagri ini.

Selain itu soal pemberian opini, hingga kini BPK masih bekerja dengan standar SPK. Oleh karena itu, BPK mengingatkan pada 2015 ini, ada perubahan standar baru yang disebut dari basis menuju akrual, menjadi full akrual itu mulai bupati dan walikota hingga gubernur sudah harus selesai pada 2015 ini.

“BPK sengaja datang mendekati untuk memberikan pemahaman yang sama, karena ini masalah administrasi hukum keuangan negara bukan masalah Tipikor. Makanya BPK capek-capek datang untuk memberikan pemahaman, termasuk pemahaman soal pengelolaan dana desa,” pungkas dia.

Sementara auditor utama keuangan negara VI BPK RI Sjafrudin Mosii menambahkan, memang ada hasil pemeriksaan BPK yang tidak sampaikan ke aparat penegak hukum. Sebab menurut BPK, ini tidak memenuhi empat unsur tindak pidana korupsi. Akan tetapi, aparat dari Kejaksaan atau Kepolisian bisa saja masuk jika ada perbuatan yang melawan hukum.

“Satu unsur saja penyidik bisa masuk kemudain melakukan penyelidikan. Nanti dari penyelidikan akan dilihat, apakah akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan atau tidak. Kan sesuai dengan hasil penyelidikan,” kata Mosii.

Diketahui sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan ke BPK, lantaran banyak temuan atas hasil pemeriksaan BPK dibeberapa daerah, termasuk Kabupaten Bolmong. Bolmong sejak tiga tahun terakhir mendapat predikat buruk. Nanti pada pengelolaan keuangan pada 2014 lalu, Bolmong mendapat predikta WDP. (Has)

Tags: BPK
Previous Post

DP4K KP Kotamobagu Mulai Antisipasi Dampak Kekeringan

Next Post

Pemkab Bolmong Sosialisasikan Implementasikan Peraturan Dana Desa

Next Post
Pemkab Bolmong Sosialisasikan Implementasikan Peraturan Dana Desa

Pemkab Bolmong Sosialisasikan Implementasikan Peraturan Dana Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.