TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Proyek lanjutan pembanguna Masjid Raya Baitul Makmur (MRBM) Kotamobagu yang dimenangkan PT Tirta Dhea Addonnics Pratama diduga bermasalah. Informasi yang didapat perusahan yang menang tender itu sudah masuk dalam daftar hitam dalam data Inaproc LKPP.
PT Tirta Dhea Addonnics Pratama yang menang tender dalam proyek pembangunan MRBM senilai Rp16 miliar lebih terancam batal diteruskan.
“Perusahaan yang memenangkan proyek Masjid Raya Baitul Makmur ini masuk dalam daftar black list yang terdaftar dalam LKPP. Dan tentu ini merupakan satu pelanggaran yang terjadi,” kata salah satu sumber kepada totabuan.co.
Bahkan sumber resmi itu menambahkan dengan adanya data seperti ini, dinilai sarat pelanggaran dan terkesan ada konspirasi yang terjadi saat tender.
“Ini sudah ada pelanggaran jadi proyek ini harus di hentikan, agar tidak menjadi masalah lagi,” tambah sumber yang meminta namanya untuk tidak dipublis.
Ketua ULP Pemkot Kota Kotamobagu, Ahmad Damapolii membantah terkait tudingan konspirasi itu. Dia mengakui jika perusahan tersebut pernah masuk daftar hitam. Akan tetapi status tersebut sudah dicabut.
“Kami sudah melakukan verivikasi dan pengecekan atas status perusahaan ini saat proses lelang di laksanakan. Soal black list perusahan, perusahan ini sudah di cabut oleh LKPP pada Juni tahun 2014. Dan ini sesuai pemberitahuan dari pihak LPKK sesuai surat resmi yang ajukan ke LKPP,” kata Ahmad.
Dia menjamin tidak ada masalah lagi soal pemenang tender. Soal status perusahan yang sempat menjadi sorotan pada proyek jalan di daerah Klaten sudah aman.
“Hasil sidang PTUN, perusahaan ini menang putusan atas adanya gugatan. Sehingga LKPP mencabut daftar perusahan ini dari daftar black list. Terlebih perusahaan ini mampu mengajukan penawaran yang matang dan mempunyai dasar perusahaan yang kuat sehingga memenangkan tender proyek lanjutan ini,” ujar Ahmad.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek MRBM Sofyan Hatam menambahkan, hasil pengecekan dan verifikasi ULP, tidak ada masalah.
“Sesuai hasil pengecekan oleh ULP, status PT Tirta Dhea Addonnics Pratama sudah dicabut dari daftar hitam. Sehingga kelompok kerja (Pokja) ULP, berani menentukan perusahaan ini sebagai pemenang,” tambah Sofyan saat ditemui di lokasi proyek.
Sesuai data yang dihimpun PT Tirta Dhea Addonics Pratama melalui data Inaproc LKPP terhitung 7 Maret 2014 sampai dengan 6 Maret tahun 2016 yang ditayangkan 1 April 2014, PT Tirta Dhea Addonics Pratama masuk daftar black list. (Has)