TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Hingga kini status salah satu anggota DPRD Propinsi Dapil Bolmong Raya Marlina Moha Siahaan (MMS) masih menggantung. Pihak DPRD sendiri masih menungguh hasil putusan Pengadilan. Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulut Adriana Dondokambey ketika dikonfirmasi Rabu (3/6) belum mau berkomentar soal keputusan yang akan diambil. Namun dia tekankan, pihaknya masih akan menungguh putusan tetap dari pengadilan atau Inkracht.
“Kalau untuk saat ini, status Ibu Marlina kita belum tahu. Yang pasti kita masih menungguh hasil putusan pengadilan,” kata Adriana saat dikonfirmasi Rabu (3/6).
Dia menambahkan, statusnya di DPRD masih sangsi kode etik karena sudah tak menjalankan tugas sebagai anggota DPPRD katanya.
Namun terpisah, praktisi Hukum Muhamad Zakir Rasyidin mengatakan, terkait kasus yang dihadapi mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) DPRD memang harus menugguh hasil putusan Inkracht dari pengadilan. Akan tetapi dia menegaskan jika kader partai politik bermasalah khususnya yang terindikasi korupsi, sejatinya sudah tidak pantas menjabat sebagai anggota DPRD.
“Rakyat yang sudah memberikan amanah dan kepercayaan, malah disia-siakan. Kader tersebut sudah tak pantas menjadi anggota dewan,” kata Rasyidin.
Ia menyatakan, jika anggota DPRD yang bermasalah hukum, secara tidak langsung telah lari dari tujuan partai. “Secara moral mereka sudah gagal. Jelas sudah menodai cita-cita parpol.,” imbuhnya.
Bahkan, jika memang tidak diminta lanjutnya , kader partai yang duduk di kursi DPRD harus legowo untuk mundur dan melepaskan jabatan struktural di partai dan juga dicopot dari keanggotaan dewan.
“Mau jadi apa negeri ini jika dipimpin oleh mereka yang tak punya moral integritas untuk menyuarakan suara rakyat. Sebaiknya, orang-orang yang mengalami masalah atau cacat hukum tidak bisa dipertahankan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Marlina Moha Siahaan (MMS) terjerat dalam kasus dugaan Korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) tahun anggaran 2011 saat dia masih menjabat sebagai Bupati Bolmong waktu itu.
Penyelidikan kasus ini dilakukan Penyidim Polres Bolmong sehigga ditetapkan ketua DPD II Partai Golkar itu menjadi tersangka. Kemudian dilanjutkan ke tahap I leh penyidik. Dan akhirnya berkas MMS ditetakan P21 atau lengkap pada Desember 2013 lalu.
Senin (1/6) MMS akhirnya diserahkan penyidik Polres ke Kejaksaan meski menungguh proses panjang selama dua tahun. Kasus TPAPD in juga bukan hanya melibatkan MMS, akan tetapi beberapa pejabat termasuk mantan Sekda Ferry Sugeha, mantan Asisten III Farid Asimin, Kabag Pemdes, serta para pejabat lainnya yang sudah menjalani vonis pengadilan. (Has)