TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Proses pencairan dana desa ternyata tidak semudah membalikkan telapan tangan seperti yang kita bayangkan. Selain butuh waktu dan kerja ekstra, ada beberapa tahapan dan mekanisme yang harus dilalui agar dana bisa dicairkan dan masuk ke rekening.
Dari sejumlah desa yang ada di Kotamobagu, baru dua desa yang dinilai layak. Itupun masih ada beberapa yang harus diperbaiki dalam nomenklatur dari penggunaan dana tersebut.
Kepala bidang pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Hamdan Monigi menjelaskan, hingga kini berkas yang masuk ke dinas pengelolan pendapatan keuangan aset daerah (PPKAD) yakni Desa Bungko dan Pontodon. Itu pun baru sebatas konsultasi.
“Baru dua desa. Tapi setelah rampung sudah bisa mengusulkan permohonan pencairan,” kata Hamdan ketika dikonfirmasi.
Dia mengatakan, masih banyak terdapat kesalahan saat penyusunan. Seperti contoh penggunaan anggaran yang letaknya terbalik antara ADD dan Dana Desa. Setelah itu, harus ditetapkan atas sepengetahuan Badan Perwakilan Desa (BPD).
“Penetapan ABPDes, sama seperti penetetapan ABPD. Harus diketahui oleh BPD selaku lembaga yang ada di desa,” ujar Hamdan.
Hamdan menambahkan, untuk proses pencairan, harus juga harus melalui Camat. Setelah itu baru bisa menyampaian permohonan yang ditujukan kepada wali kota dan DPPKAD.
“Camat yang nantinya akan lakuka evaluasi soal anggaran yang dibuat. Memang harus merujuk pada aturan perundang-undangan,” tambah Hamdan. (Has)