• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 22, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pemkot Maksimalkan Hasil Temuan BPK

Redaksi by Redaksi
16 Juni 2015
in Kotamobagu
0
Pemkot Kotamobagu Mampu Pertahankan Opini WTP

Ketua BPK RI Sulut Andi Kangkung Lologau saat menyerahkan Buku LHP kepada Walikota Tatong Bara.

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ketua BPK RI Sulut Andi Kangkung Lologau saat menyerahkan Buku LHP kepada Walikota Tatong Bara.
Ketua BPK RI Sulut Andi Kangkung Lologau saat menyerahkan Buku LHP kepada Walikota Tatong Bara.

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Menindak lanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kota Kotamobagu menargetkan batas waktu hingga 60 hari kedepan. Meski dari hasil temuan boleh dibilang hanya sembilan catatan, akan tetapi Pemkot tidak akan berleha-leha.

Wakil Walikota Kotamobagu Jainuddin Damopolii menegaskan, sudah memerintahkan para pimpinan SKPD untuk segera menindaklanjuti temuan.

“Meski temuan kita boleh dibilang sedikit dan kebanyakan hanya administrasi, namun segera kita tindak lanjuti. Karena itu merupakan perintah undang-undang. Selesai itu langsung kita konsultasikan lagi dengan BPK,” kata Jainuddin Selasa (16/6).

Terpisah kepala Inspektorat Alex Saranaung menambahkan, pihaknya berjanji akan bekerja semaksimal mungkin untuk menuntaskan hasil temuan BPK. Bahkan sebelum batas waktu 60 hari dipastikan akan segera selesai.

Dia menjelaskan tindak lanjut, hasil pemeriksaan BPK wajib dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa. Pimpinan entitas yang diperiksa tersebut wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Selanjutnya BPK menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat yang diperiksa atau atasannya untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan.

Dalam rangka pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan ini, BPK menatausahakan laporan hasil pemeriksaan dan menginventarisasi permasalahan, temuan, rekomendasi, atau tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

 Temuan-temuan pemeriksaan dari BPK dinyatakan selesai ditindaklanjuti adalah temuan-temuan pemeriksaan yang saran atau rekomendasinya telah ditindaklanjuti secara nyata dan tuntas oleh pihak entitas yang diperiksa, sehingga diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pada entitas yang bersangkutan. Termasuk suatu temuan pemeriksaan memuat saran mengenai penagihan atas kelebihan bayar atau denda yang belum dipungut dan hasil penagihan atau pemungutan harus disetor ke Kas Daerah, maka temuan pemeriksaan tersebut dinyatakan selesai jika entitas yang bersangkutan telah menyetor seluruh penagihan ke kas daerah dan BPK telah menerima bukti setor tersebut. (Has)

Tags: texs
Previous Post

30 Kepala SKPD Bolmong Bakal Digilir Beri Kultum

Next Post

Bolmong Siap Bentuk Unit Pelaksan Teknis  Basarnas  

Next Post
Bolmong Siap Bentuk Unit Pelaksan Teknis  Basarnas  

Bolmong Siap Bentuk Unit Pelaksan Teknis  Basarnas  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker
Bolmong

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

by Redaksi
22 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU --Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu Harapan Nasution menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksan legalitas perusahan tempat Tenaga Kerja...

Read moreDetails
PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

22 Juli 2025
Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

22 Juli 2025
Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

21 Juli 2025
Pemkab Bolmong Dukung SLCN Program dari BMKG

Pemkab Bolmong Dukung SLCN Program dari BMKG

21 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.