TOTABUAN.CO BOLMONG—Menteri keuangan RI Bambang Permadi Soemantri mengingatkan penggunaan dana desa harus sesuai dengan program yang ada di desa. Hal itu dia katakan saat membuka kegiatan sosialisasi terkait penggunaan Dana Desa yang bertempat di aula Sitirahmadina Lolak Bolaang Mongondow (Bolmong) Jumat (19/6/).
“Dana desa digunakan dalam pembiaayan pemerintah, prioritas pembangunan, pembangunan pemberdayaan masyarakat desa. Itu harus sesuai dengan program,” kata Bambang mengingatkan dihadapan para kepala desa yang hadir dalam sosialisasi itu.
Bambang mengingatkan, penggunaannya juga harus didampingi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pengawasan penggunaan dana desa katanya, akan disupervisi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
”Nanti ada pelatihan, pendampingan dan supervisi untuk program dan penggunaan dana. Dana desa ini untuk dua hal, yaitu infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat,” kata Bambang.
Dia menjelaskan, pemerintah mengalokasikan dana desa sekitar Rp 20 triliun di RAPBN tahun 2015. Jumlah ini meningkat Rp 11 triliun dari anggaran sebelumnya yang hanya mencantumkan anggaran desa Rp 9 triliun.
Alokasi dana desa ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut, alokasi anggaran dana desa sebesar 10 persen dari total dana transfer ke daerah.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2015, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
“Harus dikelola secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga para kepala desa harus mampu mempertanggungjawabkan serta berkompetensi. Mutlak harus melakukan sosialisasi terhadap dana desa. Pengelolaan dana desa harus dipertangungjawabkan kepada rakyat dan juga mewajibkan membayar pajak.
Pemerintah telah memutuskan penyaluran dana desa tahap pertama sebanyak 40 persen dicairkan paling lambat minggu kedua April, setelah pemerintah daerah menyampaikan Perda APBD dan Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota mengenai pembagian dana desa kepada setiap desa.
Tahap kedua sebanyak 40 persen, paling lambat minggu kedua Agustus dan tahap ketiga sebanyak 20 persen, paling lambat minggu kedua Oktober, yang sama-sama dicairkan setelah pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa semester I tahun berjalan.
Hadir dalam kegiatan ini Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonego, Gubernur Sulut Dr Sinyo H Sarundajang, Ketua Fraksi PDI-P DPR RI Olly Dondokambey, Kanwil Pajak Drs Hestu Yoga Saksama Ak.M.TB, Bupati Bolmng Salihi Mokodongan, Wakil Bupati Yanni Tuuk, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, pejabat dijajaran Provinsi, kepala SKPD, para Camat dan kepala desa se Bolmong. (Has)