TOTABUAN.CO BOLSEL—Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) hingga kini terus dilakukan. Di mana, saat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolsel terus melakukan monitoring verfikasi adminsitrasi kartu tanda penduduk (KTP) yang dilakukan tinggkat PPS.
Enam ribuan KTP milik pasangan Haris Kamaru dan Yusuf Mooduto yang mendaftar dari kalangan Independen hingga kini terus diverifikasi petugas. Dari ribuan KTP yang dimasukan ke KPU sebagai syarat untuk mendaftar, petugas mulai mendapati KTP milik PNS, milik TNI Polri bahkan ada KTP milik warga yang sudah meninggal.
“Kami sudah menerima laporan dari PPS jika ditemukan KTP milik PNS, TNI Polri. Bahkan ada KTP milik warga yang sudah meninggal,” kata Komisioner KPU Bolsel bidang Divisi Sosialisasi Ipik Yasin Kamis (25/6).
Ipik menjelaskan, meski demikian pihaknya masih akan menungguh hingga selesai verifikasi administrasi dilakukan. Sebab saat ini verifikasi masih sementara dilaksanakan. Dia memastikan jika memang itu ada secara aturan dan ketentuan langsung dibatalkan.
“Makanya kita masih tunggu hasilnya. Didalam ketentuan dukungan untuk kalangan Independen, KTP milik PNS, TNI Polri tidak dibenarkan untuk memberikan dukungan,” katanya.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) 9 tahun 2015 tentang pencalonan bakal calon yang akan maju dari jalur perseorangan harus memperhatikan beberapa ketentuan. Salah satu point TNI, Polri dan PNS dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan/independen.
“Bagi yang sudah terlanjur memberikan dukungan, saat verifikasi di lapangan nanti, dukungan tersebut akan dibatalkan,” tambahnya.
Tak hanya PNS, penyelenggara pemilu seperti KPU dan Panwas, sampai di tingkat paling bawah yakni Kelompok KPPS, dilarang memberikan dukungan berubah foto kopi KTP kepada calon perseorangan.
“Ini perlu dijelaskan kepada publik, supaya PNS dan bakal calon perseorangan memahaminya. PNS boleh tidak terlibat dalam konflik kepentingan dari calon perseorangan tersebut. Aturan tersebut membuat PNS tidak terlibat dalam dukung mendukung bakal calon, meski calon tersebut dari jalur perseorangan. PNS harus netral, meski tidak kehilangan hak pilihnya,” pungkasnya.(Has)