TOTABUAN.CO BOLTIM — Pasca diberhentikan salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tutuyan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) karena terbukti terdaftar sebagai caleg, kini giliran salah satu anggota PPK Kecamatan Nuangan HM alias Hamsia terancam diberhentikan. Pasalnya HM diduga pernah terlibat kepengurusan dalam Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada tahun 2013 silam.
Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Boltim Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Hariyanto mengatakan bahwa saat ini pihaknya sementara menyelidiki hal ini.
“Kami menerima kabar ini dari laporan masyarakat tentunya kami harus menindak lanjuti, dan saat ini masih diselidiki apakah benar yang bersangkutan terlibat dalam kepengurusan partai atau tidak ” kata Hary.
Menurutnya seperti kejadian sebelumnya jika benar itu merupakan temuan pihaknya akan koordinasi dengan pihak KPUD. Namun saat ini lanjutnya belum bisa dipastikan karena masih diselidiki apakah benar atau cuma isu saja.
“Panwaslu akan koordinasi lagi dengan KPUD terkait hal ini, saat ini belum bisa dipastikan apakah kabar itu benar atau cuma sekedar isu belaka,” terang Hary.
Pihak KPUD Boltim melalui Komisioner divisi program dan data Abdul Kader Bachmid saat ditemui Totabuan.co, Jum’at (15/05/2015) mengaku, kalau sudah menemui HM dan yang bersangkutan membantah jika dirinya pernah menjadi pengurus Partai Hanura.
“HM membantah soal itu. Namun kami meminta agar yang bersangkutan memberikan bukti ketidak terlibatannya pada Parpol tersebut, ” tutur Bachmid.
Sementara itu terpisah pihak Partai Hanura melalui Ketua DPC Idham Mokodompit saat dikonfirmasi mengatakan sudah memberikan surat keterangan kepada HM.
“Dari Partai sudah memberikan surat keterangan kepada yang bersangkutan yang isinya menyatakan HM idak pernah menjadi pengurus Partai Hanura,” sebut Idham.(wan)