TOTABUAN.CO – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim ikut dibuat sibuk dengan kabar beredarnya beras yang diduga terbuat dari plastik di tengah-tengah masyarakat.
Jika benar beras plastik tersebut diedarkan, termasuk dioplos dengan beras asli, itu dinilai sebagai tindak pidana karena melanggar UU Konsumen.
“Kita sedang mengumpulkan informasi di sejumlah titik dari informan-informan kita,” kata Kabag Ops Dit Tipiter Bareskrim AKBP Arief Darmawan, Rabu (20/5).
Menurut Arief, jika kelak bisa dibuktikan, maka pelaku pengoplos dan penjual beras plastik itu bisa dijerat dengan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Khususnya Pasal 62 yang berisi ancaman dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang tidak sesuai mutunya.
“Tapi sejauh ini belum pasti ya sebab bisa saja dari pecahan yang memang plastik dan mirip beras, terus dicampurkan. Makanya kita terus kumpulkan informasi,” lanjutnya.
Untuk diketahui informasi tentang beras plastik itu mulai ditemukan di Bekasi dan sekitarnya. Diduga beras palsu itu berasal dari Tiongkok.
Beras palsu tersebut terbuat dari bahan campuran kentang, ubi jalar, dan resin sintetis industri alias plastik