Dirut RSUD Pobundayan Larang Ambulance Angkut Mayat ?

Rumah Sakit Umum Daerah Kotamobagu
Rumah Sakit Umum Daerah Kotamobagu
Rumah Sakit Umum Daerah Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Tema tahun pelayanan pemerintah kota Kotamobagu tahun 2015 dibawa kepemimpinan Walikota Tatong Bara dan Wakil Walikota Djainuddin Damopolii  ini rupanya hanya slogan saja. Harapan warg untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal justru mengalami kekecewaaan.

Pasalnya pelayanan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kotamobagu yang berada di Kelurahan Pobundayan dipertanyakan. Warga mengeluhkan dan mempertanyakan kebijakan Direktur Utama (Dirut) RSUD Kotamobagu, dr Sari Pangerang yang diduga tak mengijinkan mobil ambulance dipakai untuk mengangkut  jenasah yaang telah meninggal di rumah sakit.

Bacaan Lainnya

Hendra Makalalag warga Desa Poyowa Besar mengaku kecewa terhadap kebijakan pihak rumah sakit. Dihadapan sejumlah wartawan Hendra menceritakan kejadian yang dialaminya belum lama ini.

Di mana mobil ambulance milik RSUD Kotamobagu, tak diijinkan untuk digunakan membawa Nursila Lomban salah satu keluarganya yang meninggal di rumah sakit.

Hendra menceritakan, Nursila saat itu mengalami kecelakaan lalu lintas dan akan dirujuk ke RSU Prof Kandow Manado. Namun, satu jam setelah tiba di RSUD Manado Nursila meninggal.

“Saya meminta tolong sopir ambulance RSUD Kotamobagu agar kembali membantu membawa pasien pulang ke Kotamobagu. Namun soppir menolak dengan alasan mobil ambulance dilarang ditumpangi pasien yang sudah meninggal karena mobil masih dalam kondisi baru,” kata Hendra saat menceritakan.

“Alasan itu sungguh tidak masuk akal. Mobil itu kan milik negara yang diperuntukan untuk melayani masyarakat yang membutuhkan. Lebih parahnya lagi setelah saya konfirmasi kepada sopir ambulance dia mengaku bahwa yang melarang mobil tak bole ditumpangi mayat adalah Dirut RSUD Kotamobagu,” tambah Hendra dengan nada kecewa.

Jika benar Dirut RSUD Kotamobagu dr Sari Pangerang melarang mobil mobil ambulance ditumpangi orang meninggal, maka program walikota Tatong Bara, soal tema tahun pelayanan tak berlaku di RSUD Kotamobagu.

“Padahal saya tahu walikota selalu mengingatkan kepada setiap SKPD untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Mungkin karena keluarga saya miskin sehingga tak mendapatkan pelayanan yang layak dari rumah sakit, ” keluhnya.

Sementara, Dirut RSUD Kotamobagu, dr Sari Pangerang, ketika dikonfirmasi terkait masalah itu melalui via telpon 0857571xxxxx, tidak mengangkat telepon meski dalam keadaan aktif, di SMS pun tak dibalas. (Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses