TOTABUAN.CO BOLMONG—Penyaluran dana desa tahun 2015 ini, mungkin berbedah dengan tahun sebekumnya. Di mana, kalau pencairan tahun sebelumnya, para kepala desa tak dibebankan dengan sejumlah syarat, tahun ini para kepala desa agak dibuat bingung.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sunge Paputungan menjelaskan untuk pencairan dana desa, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Dan itu hukumnya wajib.
Dari syarat itu yakni profil desa, rancangan program jangka menengah Desa (RPJMDes), rencana kegiatan pemerintah desa (RKPDes), pembentukan badan usaha milik desa (Bumdes), anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
“Kalau diantara satu tidak ada, maka tidak akan dicairkan,” kata Sunge Kamis (23/04).
Lebih jauh dia katakan, syarat tersebut menjadi ketentuan untuk pencairan dana. Bahkan ketika ada desayang sudah siap sudah bisa diajukan. Dia mencontohkan, mengapa syarat tersebut harus lengkap dan tidak satu yang tertinggal ? . Itu karena penggunaan dana sesuai dengan hasil persetujuan serta rencana kerja yang ada.
“Dana ini sama seperti pengelolaan APBD. Harus mulai dari bawah, pembahasan di DPRD, hingga persetujuan. Nah, perstujuan itu yang dimaksud dengan syarat untuk pengajuan pencairan dana desa,” tambah.
Bolmong sendiri menurut Sunge, daerah yang paling banyak desa yang akan menerima kuncuran dana desa desa. Dia mengatakan desa yang ada di Bolmong 198 desa. Sementara dari jumlah tersebut baru 5 desa yang dinilai memenuhi syarat.
Untuk penerimaan dana desa bervariasi yakni dilihat dari luas wilayah, jumlah penduduk dan tingkat kemiskinan. Namun hak dan kewajiban harus seimbang, dana desa adalah hak dan kewajiban adalah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, tandas Sunge. (Has)