TOTABUAN.CO BOLMONG–Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang diamanatkan bahwa penjaminan dan pemenuhan hak hak anak di dalam keluarga dan pengasuhan alternatif, menjadi tanggung jawab bersama orang tua, keluarga, masyarakat dan negara.
Terkait hal tersebut Pemkab Bolaang Moongondow (Bolmong) melalui Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Adm Kesra) melaksanakan sosialisasi tumbuh kembang anak dan perlindungan anak, yang berlangsung di ruang rapat lantai II Setdakab, Rabu (22/4).
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Bupati Hi Salihi Mokodongan dan dihadiri oleh Kaban Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprop Sulut Ir Erny B Tumundo, Assisten II Drs Djek Damopolii, Kanit PPA Polres Bolmong Ipda M Rosyid, staf ahli, Kabag Kesra, kepala SKPD terkait, guru pendamping serta para siswa SMP dan SMA.
“Dalam upaya menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara dimasa yang akan datang, peran anak sebagai tunas harapan dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis. Karena dalam diri anak melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya,” ujar Bupati saat memberikan sambutannya.
Bupati menambahkan setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas luasnya, untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial serta memiliki ahlak yang mulia.
Usai sambutan bupati acara dilanjutkan dengan pemaparan narasumber Kaban PPPA Pemprop Sulut dan Kanit PPA Polres Bolmong, serta sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi. (Has)