TOTABUAN.CO — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengatakan lembaganya akan membentuk dewan etik lembaga survei. Pembentukan ini dilakukan agar lembaga survei yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi.
“Melihat sejauh mana lembaga itu memang melanggar atau tidak melanggar. Dengan syarat dia (lembaga survei) ini tidak terasosiasi dengan dewan etik lembaga survei,” katanya kepada wartawan di gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (18/03).
Dewan etik lembaga survei itu dibentuk sebab maraknya hasil lembaga survei yang tidak kredibel serta tidak sesuai dengan asas objektifitas dan hukum. Dengan adanya dewan etik, KPU dapat mengidentifikasi, lembaga survei yang terdaftar di dewan etik dan memiliki akreditasi untuk menjalankan fungsinya.
“KPU bisa membuat larangan lembaga itu untuk tidak melakukan survei, memberi sanksi misalnya di pilkada tempat lainnya pada tahun berikutnya dilarang. Bisa juga peringatan dengan mengatakan bahwa lembaga tersebut memang tidak kredibel untuk melakukan survei. Dan itu dikembalikan lagi kepada penilaian publik menyangkut kredibilitas dari lembaga survei,” ujarnya.
Dewan etik lembaga survei ini nantinya, akan terdiri dari para ahli metodologi survei. “Bisa dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat atau aktivis yang memang berkompeten untuk melakukan survei. Jadi itu nanti intinya adalah pada kompetensi dari calon itu,” imbuhnya.
Namun, dengan adanya dewan etik ini, KPU tidak otomatis bisa mempidana lembaga survei yang melanggar aturan. Sebab, Sigit mengatakan itu bukan ranah KPU. KPU hanya terbatas pada sejauh mana sebuah lembaga survei bisa dinyatakan kredibel atau tidak kredibel.
sumber : beritasatu.com