TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Hasil pengumunan tes lelang jabatan eselon dua ternyata menjadi bahan bagi para wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di mana, hasil tes tersebut, rupanya menjadi bahan evaluasi kinerja pemerintah karena terkesan tumpang tindih dengan undang-undang ASN.
Dari hasil tes itu, dua fraksi yang ada di DPRD yakni Fraksi Golkar (FPG) dan Fraksi Kebangkitan Rakyat (FKR) menyentil terkait lelang jabatan yang disampaikan para rapat paripurna pembahasan tahap pertama rancangan peraturan daerah inisiatid dan rancangan peraturan daerah usulan yang dilaksanakan di gedung DPRD kotamobagu Selasa (10/3/2015).
Seperti pandangan fraksi FKR yang disampaikan salah satu anggota Yusran Deby Mokolanut. Meski diberikan apresiasi, namun FKR masih ada beberapa catata terkait lelang jabatan yang dilakukan pihak eksekutif.
“Ini patut diberikan apresiais. Akan tetapi ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi. Pertama, soal lelang jabatan yang sudah dilakukan, dinilai tidak transparan. Tidak transparannya pihak Panitia seleksi, membuat penempatan para pejabat tidak sesuai dengan ilmu dan latar belakang yang ada,” kata Yusran saat memberikan pandangan fraksi.
Sehingga FKR meminta untuk Pansel memberikan penjelasan terkait hal itu.
“Tidak profesionalnya BKD sehingga membuat salah satu pejabat eslon dua yang diundang malah tidak dilantik. Ini yang perlu diperhatikan,” tambah ketua PKB Kotamobagu ini.
Selain FKR, fraksi partai Golkar juga menyatakan hal yang sama. Pandangan umum fraksi yang disampaikan Fachrian Mokodompit itu, lebih tegas lagi. Di mana, FPG meminta ke pimpinan DPRD lewat komisi I untuk memanggil pihak Pansel untuk meminta keterangan terkait dasar penilaian yang dilakukan. Bahkan, fraksi belambang pohon beringin ini menegaskan, dokumen hasil penilaian untuk dibuka pada hearing.
“Kami meminta kepada pimpinan DPRD, melalui Komisi I agar memanggil pihak Pansel. Bahkan dokumen hasil penilaian disampaikan,” tegasnya.
Meski dari enam fraksi yang menyampaikan pandangan umum mereka banyak memberikan catatan ke pemerintah dalam hal ini Walikota Tatong Bara, akan tetapi semua menerima agar Ranperda dibahas pada tahap selanjutnya.(Has)