TOTABUAN.CO BOLTIM — Proses perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) masih terkendala masalah rusaknya alat perekam dan server.
Dari lima Kecamatan yang di Boltim yakni Kecamatan Kotabunan,Tutuyan, Nuangan, dan Kecamatan Modayag serta Modayag Barat, terdapat dua kecamatan yang tidak bisa melakukan perekaman e-KTP yakni Kecamatan Tutuyan dan Nuangan. Hal itu dikarenakan alat perekam dan server yang ada di dua kecamatan itu rusak. Sehingga, proses pelayanan perekaman e-KTP untuk Boltim keseluruhan masih dipusatkan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sambil menunggu perbaikan.
“Untuk dua kecamatan proses perekaman memang mengalami kerusakan alat perekam serta server-nya ” ungkap Rusmin Mokoagow, Kepala Disdukcapil Boltim.
Dia menambahkan, sambil menunggu perbaikan, pihaknya akan lebih memprioritaskan bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman namun belum menerima e-KTP.
“Ada yang sudah setahun merekam tapi belum menerima. Jadi mereka yang akan diprioritaskan. Tapi orangnya harus datang ke kantor karena dibutuhkan empat sidik jarinya untuk membuka data yang sudah terekam,” tambahnya.
Sementara itu jumlah kepingan kosong e-KTP yang telah diberikan Pemerintah Pusat berjumlah 3.192, namun jumlah tersebut tidak akan mencukupi jumlah warga yang sudah melakukan perekaman yang mencapai 8 ribu orang. ” Kami akan berupaya meminta kepingan e-KTP kosong jika mengalami kekurangan ” tutupnya.(Wan)