TOTABUAN.CO — Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (munas) Bali, Akbar Tanjung, melakukan intervensi di sidang Mahkamah Partai yang digelar di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Rabu (25/2) pagi.
Intervensi itu berupa permintaan agar dilakukan munas ulang untuk menyelesaikan sengketa dualisme kepemimpinan di tubuh PG. Permintaan tersebut dituangkan Akbar Tanjung dalam surat yang dibacakan anggota Dewan Pertimbangan Golkar, Ibrahim Ambong.
Dalam surat intervensinya, Akbar menyatakan munas ulang harus dilakukan secara terbuka, demokratis dan dilakukan oleh kader-kader yang mumpuni serta netral.
Munas ulang dilakukan secepat-cepatnya agar Golkar bisa ikut partisipasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar akhir 2015.
“Kami minta Mahkamah Partai agar memutuskan supaya dilakukan munas ulang. Munas harus demokratis dan profesional,” kata Ibrahim yang membacakan surat Akbar.
Menanggapi intervensi itu, anggota mahkamah partai Andi Mattalatta bertanya apa alasan diusulkan munas ulang.
Ibrahim, yang hadir di Munas Bali namun tidak hadir di Munas Jakarta, mengakui ada proses yang tidak terbuka, demokratis dan jujur dalam munas di Bali.
Dia mengatakan saran Akbar Tanjung, yang mengkritik tata tertib di Bali, tidak dihiraukan oleh panitia munas.
Mendengar pengakuan Ibrahim itu, Ketua Mahkamah Partai Muladi meminta panitera sidang untuk mencatatnya.
Sidang Mahkamah Partai Golkar dipimpin Muladi, didampingi anggota Andi Mattalatta, Djasri Marin dan Natabaya. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
sumber : beritasatu.com