• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Ekbis

Transhipment dilarang, pasokan ikan lokal diprediksi turun

Redaksi by Redaksi
2 Desember 2014
in Ekbis
0
Transhipment dilarang, pasokan ikan lokal diprediksi turun
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Tak semua pengusaha menyambut baik langkah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang kapal ikan besar mengalihkan muatan di tengah laut atau transhipment. Ada saja mengaku menderita karenanya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Tuna Indonesia (ASTUIN) Eddy Yuwono mengungkapkan, pemerintah tidak seharusnya memukul rata dalam menjalankan kebijakan tersebut. Diperkirakan, pelarangan transhipment bakal berdampak penurunan pasokan ikan di dalam negeri.

“Ke depan akan seperti itu kalau tidak dievaluasi. Orang tidak akan berani melaut,” tuturnya saat ditemui di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (2/12).

Eddy mengungkapkan, hasil tangkapan di laut semakin sulit diprediksi memaksa kapal ikan melebarkan wilayah operasinya. Nah, transhipment menjadi cara operator kapal ikan lokal menekan biaya operasional di tengah harga solar subsidi terus meninggi.

“Dengan transhipment biaya operasional bisa ditekan sekitar 50 persen untuk sekali perjalanan.”

Selain itu, transhipment dilakukan guna menjaga kesegaran ikan sehingga harga jual tetap tinggi

Dia menguraikan, ada dua mekanisme transhipment biasa dipergunakan. Pertama, transhipment antarkapal satu bendera.

“Misal, saya punya 12 kapal, nah itu melaut semua,” kata Eddy. “Jika ada salah satu kapal mau pulang, maka kapal lain bisa menitipkan hasil tangkapannya. Itu kan transhipment juga.”

Dengan demikian, lanjutnya, kapal lain itu bisa kembali berlayar menangkap ikan dengan muatan kosong. “Jadi lebih banyak hasil yang kita dapat,” tandasnya.

Kedua, transhipment antara kapal penangkap ikan dengan kapal pengangkut.

“Dimana kami menitipkan hasil tangkapan, itu ada bayarannya. Per kilo itu berapa untuk biaya operasionalnya. Jadi bekerja sama.”

Atas dasar itu, menurut Eddy, seharusnya pelarangan transhipment hanya diberlakukan kepada kapal besar, terutama asing, membawa ikan dari laut nusantara ke luar negeri. Tak ada alasan pemerintah sulit membedakan antara kapal ikan nasional dan asing

“Kontrolnya gampang padahal. Setiap kapal di atas 30 GT itu kan wajib memasang Vehicle Monitoring System (VMS). Dengan itu, bisa terlihat ini kapal ngumpulnya dimana dengan kapal mana saja. Benderanya juga terlihat kan,” paparnya.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Ngaku dekat paman Bupati Inhu, Oknum wartawan diduga tipu warga

Next Post

Kadisparbud sebut wisata bahari terkendala pencemaran lingkungan

Next Post
Kadisparbud sebut wisata bahari terkendala pencemaran lingkungan

Kadisparbud sebut wisata bahari terkendala pencemaran lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Ali: Penambangan  di Jalur Tujuh  Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir
Bolmong

Ali: Penambangan di Jalur Tujuh Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

by Redaksi
14 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) milik KUD Perintis Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

14 Juni 2025
KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

14 Juni 2025
Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

14 Juni 2025
Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

13 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.