TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Puluhan bangunan liar yang berada di beberapa kelurahan di Kota Kotamobagu dibongkar Rabu (3/12/2014). Ini menyusul surat pemberitahuan yang dilayangkan dinas tata kota sejak hampir setahun terkesan diabaikan oleh pemilik bangunan.
Puluhan anggota Polisi pamong praja (Pol PP) melakukan pembongkaran puluhan bangunan yang dinilai telah melanggar Perda. Pembongkaran ini dimulai dari Kelurahan Kotobangun hingga ke pusat kota.
Kios serta warung makan yang dinilai telah menggunakan trotoar tak luput dari pembongkaran. Seperti beberapa warung makan yang berada di Kelurahan Kotamobagu kompleks RS Datoe Binangkang. Beberapa warung makan itu dibongkar karena sudah menggunakan trotoar.
Kepala dinas tata kota Alex Saranaing mengatakan, beberapa bangunan liar yang dibongkar itu jelas tak mengantongi ijin mendirikan bangunan. Begitu juga dengan beberapa warung makan. Pemilik warung telah menggunakan trotoar sehingga telah mengambil hak bagi para pengguna jalan. Padahal sudah beberapa kali diingatkan agar tidak menjual di badan jalan, namun terkesan diabaikan.
“Jadi sebelum pembongkaran sudah kita kase tahu dulu. Bahkan warung makan yang satu ini kalau tidak salah sudah hampir setahun diingatkan, tapi kayaknya tak hiraukan,” kata Alex.
Namun lanjut Alex, ada juga pemilik bangunan dan warung makan sudah membongkar sendiri sebelum dilaksanakan penertiban.
Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta menambahkan, penertiban yang melibatkan TNI-Polri ini untuk membackup agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu kata Sahaya, penertiban ini sesuai dengan perinta Perda.
Pembongkaran itu tidak ada perlawanan. Para pemilik bangunan dan warung makan, tampak pasrah melihat bangunan mereka dibongkar. (Has)