TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Ratusan minuman keras (Miras) jenis cap tikus disita petugas dari satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dalam operasi gabungan bersama Polres Bolmong dan Kodim 1303, di dua warung yang berada di Desa Kopandakan Kecamatan Kotamobagu Selatan Kamis (4/12/2014) sekitar pukul 20.00 wita.
Selain miras jenis cap tikus, petugas juga menyita ratusan botol minum jenis Burung sakti dan sesegaran sari.
Sonya Koagow pemilik warung yang berada di Desa Kopandakan tak berkutik saat para petugas memeriksa beberapa sudut warung miliknya. Di sana, petugas menemukan Miras jenis captikus siap jual yang sudah dikemas dalam botol air mineral. Selain Miras jenis captikus, puluhan botol Miras jenis Burung sakti dan sesegaran sari disita petugas.
Selain Sonya, petugas juga menyita Miras milik Herry Mangundap. Di warung yang tak jauh dari Sonya itu, petugas menyita ratusan liter Miras jenis cap tikus baik sudah dikemas dalam botol air mineral, bahkan ada juga yang masih berada di ember dan jeriken.
Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, operasi kali melibatkan aparat dari Polres Bolmong, anggota dari Kodim 1303 bahkan dari Densub POM. Operasi ini diberi nama Praja wibawa terkait penegakkan Peraturan daerah (Perda). Dia menegaskan, bukan hanya Miras yang menjadi sasaran, akan tetapi operasi pelajar, kos-kosan, serta bangunan liar.
Saat ini Miras yang disita masih disimpan dan rencananya akan dimusnahkan pada akhir tahun. “Barang buktinya sudah kita amankan. Dan tinggal menunggu waktu untuk dimusnahkan,” kata Sahaya.
Untuk mereka yang menjual masih akan diberikan sangsi teguran. Namun, jika tidak mengindahkan teguran, akan dilakukan pembinaan lebih keras lagi. Dari beberapa titik yang dioperasi yakni Upai, Kotobangun dan Kopandakan. (Has)