• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 23, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Daerah

Nikahkan Pria Beristri, Imam Masjid Dijebloskan ke Bui

Redaksi by Redaksi
11 Desember 2014
in Daerah
0
Nikahkan Pria Beristri, Imam Masjid Dijebloskan ke Bui
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Sabirin Lembong (45), Imam Masjid Gampong Gunung Bakti Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, terpaksa harus merasakan dinginnya lantai sel Polres Aceh Singkil, gara-gara menikahkan sepasang kekasih di bawah tangan.

Imam masjid ini menikahkan Pandi (23), warga Gampong Pasir Nunang Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara dengan seorang perempuan, Marina (20), warga gampong Gunung Bakti. Namun ternyata, Pandi kemudian diketahui telah mempunyai istri.

Istri Pandi, Kamelia menggugat prosesi pernikahan dilaksanakan sang imam masjid dan melaporkannya ke Polres Aceh Singkil. Sehingga kasus dituduhkan kepada imam tersebut adalah menikahkan Pandi dengan Marina di bawah tangan tanpa persetujuan istri pertama pengantin lelaki.

Menurut keterangan Sabirin, dia menikahkan Pandi dengan Marina berdasarkan permintaan kedua belah pihak dan diwakilkan orang tua pengantin wanita, menikahkan anaknya dengan Pandi.

Sebelum dinikahkan, kata Sabirin, pihak keluarga laki-laki bahkan menyerahkan berkas model N1 sampai N5 dari Kepala Gampong Pasir Nunung Kecamatan Lawe Alas sebagai persyaratan untuk menikah. Selain itu, Pandi bersama istri pertamanya membuat surat cerai yang ditandatangani di atas materai dan diketahui kepala Gampong Pasir Nunung.

“Saya tidak tau kalau si Pandi masih punya istri. Karena sebelum saya menikahkan dia (Pandi) dengan Marina, si Pandi mengaku sudah cerai dengan istri pertamanya dan orang tua Pandi menyerahkan berkas dari KUA serta bukti cerai dari istri pertamanya ditandatangi kedua belah pihak di atas materai dan diketahui kepala gampong di sana,” ungkap Sabirin kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN.com) ditemui di rumah tahanan Aceh Singkil, kemarin.

Selain Sabirin, 3 orang lainnya yaitu Pandi, mempelai lelaki, Kamidin, ayah kandung Pandi dan H. Kamidin, pakcik Pandi juga ikut mendekam di rumah tahanan Aceh Singkil. Sebab kedua orang tersebut, diduga turut membuat surat pernyataan bahwa Pandi telah bercerai dengan istri pertamanya. Ke-4 orang tersebut sudah ditahan lebih dari 30 hari dan tinggal menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Aceh Singkil.

sumber : jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

Kecewa tak Dibelikan Motor, Siswa SMA Nekat Minum Racun

Next Post

Seleksi Persiba Menyisakan 20 Pemain

Next Post
Seleksi Persiba Menyisakan 20 Pemain

Seleksi Persiba Menyisakan 20 Pemain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Muhammadiyah Bolmong Tegaskan Komitmen Majukan Daerah
Bolmong

Muhammadiyah Bolmong Tegaskan Komitmen Majukan Daerah

by Redaksi
22 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar peringatan Milad Muhammadiyah ke-113 yang berlangsung di halaman Madrasah...

Read moreDetails
PN Kotamobagu: Barang Bukti Minol Dimusnahkan

PN Kotamobagu: Barang Bukti Minol Dimusnahkan

22 November 2025
Tatong Bara dan Welty Komaling Terseret Penelusuran Aset Pemprov

Tatong Bara dan Welty Komaling Terseret Penelusuran Aset Pemprov

21 November 2025
PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol

PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol

21 November 2025
Harapan Baru untuk Penambang BMR, IPR Segera Terbit. Gubernur YSK: Kerja Tak Lagi Was-Was

Harapan Baru untuk Penambang BMR, IPR Segera Terbit. Gubernur YSK: Kerja Tak Lagi Was-Was

21 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.