TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Keterlambatan pembahasan APBD 2015 akan terus berdampak panjang. Dimana selain sanksi pada penganggaran gaji wali kota, wakil wali kota, serta sejumlah pejabat daerah lainnya (personil di DPRD). Keterlambatan ini juga akan berpengaruh terhadap perolehan dana insentif daerah (DID) jika Kota Kotamobagu mendapatkan opini baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nanti. Dikonfirmasi melalui Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKAD) Kota Kotamobagu Abdullah Mokoginta, mengaku belum bisa memberikan tanggapan lebih terkait hal tersebut.
‘’Kalau soal itu saya belum bisa bicara banyak. Akan tetapi pengalaman tahun lalu saat terlambat memang kita tidak. Saya belum mengkaji apakah pada saat ada aturan baru ini ada kelonggaran atau mungkin lebih tegas saya belum bisa berikan tanggapan apa-apa,’’ terang Abdullah.
Akan tetapi jika membuka peraturan menteri dalam negeri tentang pedoman penyusunan APBD yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014. Dimana kata Abdullah RAPBD Tahun Anggaran 2014 antara pemerintah daerah dengan DPRD sampai dengan tercapainya persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, paling lambat tanggal 30Nopember, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 105 ayat(3c),
‘’Kondisi saat ini kita lihat saja. KUA-PPAS baru saja sementara dibahas,’’ terang Mokoginta.
Sekadar diketahui jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 21 Tahun 2011, tahapan penyusunannya jelas diatur (lihat grafis). (man)