Soal Kasus Dugaan Korupsi 12 Miliar Pemkab Bolmong, Polres Tunggu Hasil Audit BPKP

Satuan Reskrim Polres Bolmong
AKP Iver Manossoh Kasat Reskrim Polres Bolmong
AKP Iver Manossoh Kasat Reskrim Polres Bolmong

TOTABUAN.CO BOLMONG—Kasus dugaan korupsi sebesar Rp 12 miliar di Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) terus diseriusi pihak Kopolisian Polres Bolmong. Bahkan dari kasus itu, penyidik Polres Bolmong telah melibatkan pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan perhitungan untuk dana yang dikelolah pihak  RSUD Datoe Binangkang terkait pembelian obat-obatan pembayaran jasa honorer senilai  Rp 2.6 Miliar.

Kepala satuan reserse dan kriminal Polres Bolmong AKP Iver Manossoh mengatakan, hingga kini BPK masih lakukan audit terkait kasus tersebut .

Bacaan Lainnya

“Ini pintu masuk penyidik untuk mengungkap kasus 12 miliar. Jadi sabar dulu. Kalau sudah ada hasilnya pasti akan kita informasikan,” kata Iver kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Selasa (18/11/2014).

Diketahui untuk dana 12 miliar, RSUD Datoe Binangkang kecipratan dana kurang lebih 2.6 miliar. Itu terdiri Rp 658 juta yang tidak tertata di APBD kemudian Rp 1,4 miliar tidak sesuai nomenklatur yang diusulkan dalam APBD.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Bolmong Raya (BMR), Yakin Paputungan mendesak agar penyidik Polres Bolmong untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masing-masing Farid Asimin, Amri Arif, Imi Manangin, Ulfa Paputungan dan Djafar Paputungan sebagai pejabat yang dituding paling bertanggungjawab.

Manurutnya, pencairan dana Rp12 miliar itu telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor:37 Tahun 2013 (Permendagri No:37/2013) Tentang Pedoman Penyusunan APBD, Undang-Undang Nomor:1 Tahun 2014 (UUNo:1/2004) Tentang Perbendaharaan Negara, Permendagri No:13/2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah dengan Permendagri No:59/2007 dan perubahan Permendagri No:13/ 2006 yang diubah dengan Pemdagri No:21/2011.

Berikut Realisasi Anggaran Enam SKPD yang Menggunakan SPD Tahun 2012:

  1. Dinas Pendidikan sebesar Rp7.402.678.225. Diterbitkan berdasarkan surat permohonan pencairan (SPP), surat permintaan membayar (SPM)
  2. Dinas  PU, Perumahan dan SDA sebesar Rp1.054.191.615. Diterbitkan berdasarkan SPP, SPM dan SP2D Tahun 2013 namun menggunakan SPD Tahun 2012.
  3. Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp109.797.550. Diterbitkan berdasarkan SPP, SPM dan SP2D Tahun 2013 namun menggunakan SPD Tahun 2012.
  4. Dinas Kesehatan sebesar Rp169.260.700. Diterbitkan berdasarkan SPP, SPM dan SP2D Tahun 2013 namun menggunakan SPD Tahun 2012.
  5. RSUD Datoe Binangkang sebesar Rp2.672.999.770. Diterbitkan berdasarkan SPP, SPM dan SP2D Tahun 2013 namun menggunakan SPD Tahun 2012.
  6. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp15.300.000. Diterbitkan berdasarkan SPP, SPM dan SP2D Tahun 2013 namun menggunakan SPD Tahun 2012. Di mana BPK tidak memperoleh dokumen

Sumber: LITPK RI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses