TOTABUAN.CO – Tangis Suparmi tak terbendung saat mengingat Ervani Emi Handayani, anak pertamanya yang kini mendekam di balik tembok penjara.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (5/11/2014), perempuan 58 tahun itu tak pernah menyangka status yang ditulis Ervani di Facebook membuat putrinya harus berurusan dengan polisi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasus ini berawal saat Alfa Janto, suami Ervani yang bekerja di Joely Jogja Jewellery, akan dipindahtugaskan ke Cirebon. Karena merasa tak ada perjanjian dalam kontrak kerja, Alfa Janto keberatan dengan keputusan manajemen.
Penolakan itu kemudian berujung pemecatan. Merasa suaminya diperlakukan tidak adil, Ervani mengeluh di Facebook 13 Maret lalu. Dalam statusnya, Ervani menyebut nama salah satu karyawati yang dianggap berperan dalam proses pemecatan suaminya.
Ervani sebenarnya sudah menyampaikan permintaan maaf, namun tetap dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Akhirnya sejak 6 hari lalu Ervani mendekam di Lapas Wirogunan Yogyakarta.
Kasus yang menimpa Ervani hanyalah 1 dari sekian kasus yang bermula dari aktivitas di sosial media. Dari sejumlah kasus yang terjadi, hukuman penjara diperoleh gara-gara ungkapan yang ditulis di media sosial.
Kasus serupa pernah menimpa Florence, Muhammad Arsyad, dan 2 aktivis yang dituding menghina Wali Kota Tegal. Untuk Ervani, dia akan dijerat Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika terbukti bersalah, Pasal UU ITE ini akan menjerat pelaku hingga 6 tahun penjara.
sumber: liputan6.com