TOTABUAN.CO BOLMONG–Kejaksaan negeri Kotamobagu akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi kegiatan reses DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun anggaran 2013 lalu. Pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan ke 34 saksi itu telah mengarah pada penyimpangan dalam kegiatan tersebut.
Kepala seksi pidana khusus (Pidsus) Ivan Bermuli menuturkan, kalau kasus tersebut sudah dinaikan statusnya. “Kalau untuk status dari kasus ini dua yang kita tetapkan sebagai tersangka,”kata Ivan saat diwanacarai di kantor Kejaksaan Rabu (5/11/2014).
Namun, Ivan sendiri belum mau membeberkan inisial dua tersangka itu. Namun kata dia, masih pihak sekretariat. “Kedua tersangka masih dari pihak sekretariat. Kalau untuk para mantan anggota DPRD dan incumbent, masih dalam pendalaman lagi,” tuturnya.
Sedangkan rencana pemeriksaan para incumbent DPRD Bolmong lanjut Ivan, akan dilakukan pada pekan depan.
“Kalau untuk incumbentpekan depan kita periksa. Kan. Mereka juga ngak kemana-mana. Jadi sabar dulu,” pungkasnya.
Di mana dari hasil pemeriksaan, BPK RI Perwakilan Sulut menemukan dugaan kasus reses fiktif sejumlah oknum wakil rakyat pada tahun anggaran 2013 lalu. Bahkan setelah cek di sejumlah kepala desa dan kecamatan, ternyata, tidak ada reses yang dilakukan para anggota DPRD di wiayah mereka. Para kepala desa telah membuat surat pernyataan tentang hal tersebut. Tak hanya itu, BPK juga menemukan anggaran sewa gedung yang ternyata tidak pernah dilakukan. Karena, dalam rencana kerja anggaran (RKA) tertata anggaran untuk sewa tenda. Namun, selama ini legislator menggelar reses di kantor camat dan balai desa. (Has)