• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 22, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Daerah

Eks Bupati Karanganyar Dijebloskan ke Rutan Semarang

Redaksi by Redaksi
12 November 2014
in Daerah
0
Eks Bupati Karanganyar Dijebloskan ke Rutan Semarang
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Mantan Bupati Karanganyar periode 2003-2013, Rina Iriani Sri Ratnaningsih akhirnya ditahan. Eksekusi tersebut dilakukan setelah sang Ratu Jemani tersebut menjalani persidangan dengan agenda saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (11/11).

Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan penahan terhadap Rina.

“Memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Rina Iriani di rumah tahanan wanita di Semarang,” kata Haki Dwiarso di akhir sidang.

Untuk diketahui, semenjak Rina ditetapkan sebagai tersangka sampai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Semarang, ia belum pernah ditahan. Salah satu alasan Hakim, sidang telah memasuki pemeriksaan saksi meringankan.

“Penahanan dilakukan untuk menunjang dan memperlancar proses persidangan. Majelis Hakim tak ingin terdakwa mempengaruhi saksi-saksi yang meringankan, sehingga penahanan penting dilakukan,” jelasnya.

Keputusan Hakim berdasarkan atas pasal 26 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perintah penahan ditetapkan dengan nomor 138/XI/Pen.Pid.Sus.TPK/H/2014/ PN.Smg.

“Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 30 hari. Terhitung mulai tanggal 11 November hingga 10 Desember 2014. Penetapan penahanan segera mungkin untuk diberitahukan kepada keluarga,” ujarnya.

Usai mendengar perintah penahanan terebut, Rina Iriani langsung lemas. Bahkan ia sempat terbaring di ruang persidangan dalam waktu agak lama. Beberapa orang yang mencoba membantu Rina saat lemas tidak berhasil. Rina tetap dalam kondisi terbaring. Belum diketahui penyebab sebenarnya Rina Iriani mengalami lemas hingga terbaring begitu lama itu.

Rina Iriani didakwa dua perkara sekaligus. Kasus pertama yakni Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Kabupaten Karanganyar Tahun 2007-2008 dan kedua perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dua perkara dijadikan satu berkas.

sumber : jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

Ditinggal 2 Menit, Balita Tewas Terbawa Arus Irigasi

Next Post

Tolak Kenaikan BBM, Wali Kota Solo Siap Disanksi

Next Post
Tolak Kenaikan BBM, Wali Kota Solo Siap Disanksi

Tolak Kenaikan BBM, Wali Kota Solo Siap Disanksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PN Kotamobagu: Barang Bukti Minol Dimusnahkan
Kotamobagu

PN Kotamobagu: Barang Bukti Minol Dimusnahkan

by Redaksi
22 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan putusan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2...

Read moreDetails
Tatong Bara dan Welty Komaling Terseret Penelusuran Aset Pemprov

Tatong Bara dan Welty Komaling Terseret Penelusuran Aset Pemprov

21 November 2025
PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol

PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol

21 November 2025
Harapan Baru untuk Penambang BMR, IPR Segera Terbit. Gubernur YSK: Kerja Tak Lagi Was-Was

Harapan Baru untuk Penambang BMR, IPR Segera Terbit. Gubernur YSK: Kerja Tak Lagi Was-Was

21 November 2025
Kunjungan Menag ke Bolmong Ditunda

Kunjungan Menag ke Bolmong Ditunda

21 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.