TOTABUAN.CO BOLTIM–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terpaksa menghentikan proses perekaman e-KTP. Ini selain perintah Mendagri, karena perekaman e-KTP masih menungguh penyelidikan dari KPK.
Kepala Disdukcapil Rusmin Mokoagow saat dikonfirmasi Rabu (26/11/2014) mengatakan, soal penghentian sementara perekaman e-KTP di Boltim karena menungguh hasil pentelidikan dari KPK.
Sesuai pertemuan kami di Jokjakarta baru-baru ini dengan Mendagri, bahwa untuk perekaman e-KTP dihentikan sementara menunggu penyidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),kata Rusmin.
Dia menjelaskan untuk perekaman e-KTP akan diaktifkan kembali awal 2015 nanti. Untuk saat ini masih dalam proses perbaikan fasilitas konektifitas (server) di beberapa kecamatan yang mengalami kerusakan.
Diketahui untuk tahun 2015 PT. Indosat yang menjadi penyedia jaringan konektifitas saat perekaman e-KTP dan untuk Boltim target nasional perekaman e-KTP dari Dirjen Adminduk kemendagri adalah 39 ribu wajib KTP dan baru terealisasi sekitar 34 ribu dan sisanya akan diselesaikan tahun 2015 nanti.(Iwan)