Soal Kasus Korupsi TPAPD, Penyidik Polres Terkesan Abaikan Surat dari Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kotamobagu
Kejaksaan Negeri Kotamobagu
Kejaksaan Negeri Kotamobagu

TOTABUAN.CO BOLMONG–Sejak ditetapkan rampung atau P21 oleh Kejaksaan terkait kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Desa (TPAPD) pada Desember 2013 lalu, hingga kini penyidik belum menyerahkan juga dua tersangka dan barang bukti berkas dari penyidik Polres ke Kejaksaan.

Dua kali surat yang dilayangkan pihak Kejaksaan,  agar  tersangka dan barang bukti segera diserahkan, masih juga belum dipenuhi. Sebagai gambaran,  surat yang dilayangkan pertama ketika rampung dan dinyatakan P21 oleh Jaksa peneliti. Kemudian surat yang kedua menyusul yakni P21A sebagai desakan, bahwa berkas tersebut sudah benar-benar rampung dan telah memenuhi syarat untuk segera diproses dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Kepala seksi pidana khusus Ivan Bermuli Kejaksaan Negeri Kotamobagu  mengatakan, pihaknya sudah dua kali  melayangkan surat ke penyidik untuk meminta, agar dua tersangka yakni  MMS alias Marlina dan FA alias Farid untuk segera diserahkan.

” Itu sudah dua kali kami layangkan surat ke penyidik Polres. Itu kita layangkan pada Februari 2014 lalu,” kata Ivan saat dikonfirmasi Senin (13/10/2014).

Namun surat yang dilayangkan pernah dibalas pihak penyidik kalau MMS pada waktu itu sedang sakit. Akan tetapi, alasan itu bisa dimanfaatkan untuk berkampanye di Pemilu legislatif lalu. Bahkan dengan sehatnya bisa mengikuti prosesi pemilihan calon anggota legislatif hingga pelantikan pada 8 September 2014 lalu.

“Inikan aneh. Jadi masih misteri kenapa tersangkan belum juga diserahkan,”kata Ivan. (Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses