TOTABUAN.CO JAKARTA — Pungutan liar masih banyak dilakukan oleh oknum dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2014. Hal ini berdasarkan hasil laporan dan pemantauan yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI di 32 Provinsi. Pemantauan dilakukan di masing-masing tiga jenjang pendidikan SD-SMP dan SMA di setiap provinsi. Dari situ Ombudsman menemukan 249 temuan maladministrasi.
Menurut Anggota Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan, Budi Santosa, untuk modus pungutan liar paling banyak dilakukan untuk biaya seragam siswa, yaitu 26 persen. “Penerimaan siswa baru memang identik permainan di biaya seragam siswa. Pungutannya bisa dilebihkan,” ujar Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, (9/10).
Berikutnya, adalah pungutan biaya saran dan prasarana/ uang gedung dan uang bangku. Itu mencapai 25 persen. Lalu biaya pendaftaran dengan kasus dugaan maladministrasi sebanyak 24 persen, iuran pendidikan sebanyak 11,5 persen, biaya administrasi siswa seperti kartu pelajar dan MOS sebanyak 4,2 persen. Tak hanya itu, oknum PPDB, kata dia, juga melakukan penyimpangan pembayaran iuran komite sebanyak 3,1 persen.
“Ada lagi itu biaya tes IQ dan pemeriksaan kesehatan itu sekitar 1 persen. Sampai seperti itu mereka memungut biaya. Ada juga biaya lain-lain sebanyak 4,2 persen,” sambungnya.
Sementara itu terkait porsentase besaran pungutan, kata Budi, bervariasi. Pungutan tidak resmi paling banyak yaitu pada nominal kurang dari Rp 500 ribu dengan jumlah persentasee sebanyak 51,8 persen. Sedangkan pungutan tidak resmi di urutan kedua adalah pungutan nominal antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dengan persentase sebanyak 18,8 persen.
Di urutan ketiga pungutan dengan nominal Rp 2 juta hingga Rp 3 juta sebesar 10,6 persen. Biaya Rp 3 juta hingga Rp 4 juta sebesar 7,1 persen. “Untuk pungli Rp 4 juta sampai Rp 5 juta sebanyak 5,9 persen. Di atas Rp 5 juta sebesar Rp 4,7 persen. Lain-lain sebesar Rp 1,2 persen,” tandas Budi
Sumber: jpnn.com