TOTABUAN.CO — Saat ini penanganan desa tertinggal telah diurus langsung Kementerian Desa Tertinggal. Padahal sebelum terjadi nomenklatur kabinet, desa tertinggal masih ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menjawab hal itu, Wakil Sekjend DPP PKB, Malik Haromain mengatakan Kemendagri memang tetap terlibat dalam mengurus desa, namun keterlibatan itu dalam ranah administrasi pemerintahan desa.
“Sementara yang terkait pelaksanaan pembangunan, fasilitasi program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa itu dilaksanakan oleh Kemdes. Masalahya menjadi jelas,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (08/01).
Lebih lanjut Malik mengajak keterlibatan publik dalam mengontrol penggunaan anggaran desa. Ia berharap antisipasi kebocoran dapat diawasi secara bersama.
“Untuk itu Kemendes perlu mengajak pihak-pihak penegak hukum utuk ikut mengawasi penggunaan dana desa itu, agar kemungkinan kebocoran bisa diantisipasi,” ujarnya.
Sebelumnya, pengamat politik dan ilmu pemerintahan Siti Zuhro berpendapat yang lebih pas mengelola dana desa adalah Kemdagri. Sebab, menurutnya, selama ini desa berada dalam pembinaan kementerian tersebut.
“Karena Kmdagri lah yang memiliki otoritas menata daerah dan ikut membangun desa,” ungkap Siti.
sumber : beritasatu.com