TOTABUAN.CO BMR – Panitia Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (P3BMR) meyakini jika Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) akan disahkan pada akhir masa sidang DPR periode 2009-2014 pada Senin (29/9/2014) mendatang.
“Kami masih sangat yakin PBMR akan ikut disahkan DPR pada sidang paripurna akhir, sebagaimana telah teragenda dalam agenda sidang Paripurna DPR pekan depan,” kata Humas P3BMR Candra Modeong saat bertandang ke kantor redaksi totabuan.co Sabtu (27/9/2014).
Keyakinan itu cukup berdasarkan lanjut Chandra, karena PBMR sudah melalui dua tahapan rekomendasi setelah diterbitkannya RUU (Rancanagan Undang Undang) oleh DPR pada tahun 2013. Pertama, PBMR telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dan pada awal tahun 2014, pihak DPD-RI juga telah menyetujui pembentukan PBMR bersama 29 Daerah Otonom Baru (DOB) lainnya di Indonesia.
“PBMR ini adalah usulan inisiatif DPR-RI yang telah disetujui oleh pemerintah melalui DPOD dan juga sudah mendapat persetujuan dari DPD-RI dalam paripurna awal tahun 2014,” tambahnya.
ia berharap agar masyarakat terus mensuport terbentuknya Provinsi BMR dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang memecah konsentrasi P3BMR serta permerintah daerah dalam perjuangan pemekaran. “Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR-RI,” harapnya.(has)
Berikut agenda Paripurna ke 10 DPR-RI ada Senin (29/9/2014
- Tk II RUU APBN 2015
2. Tk II Pembentukan DOB;
3. Tk II Pembentukan Pertanahan;
4. Tk II Tapera;
5. Tk II Pengelolaan Keuangan Haji;
6. Lap Timwas Century DPR RI;
7. Tk II Perkebunan;
8. Tk II Kelautan;
9. Tk Ii Konservasi Tanah dan Air;
10.Laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil kajian terkait RUU Usul Pemerintah tentang JPSK dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
11. Pendapat Fraksi-fraksi & Pengambilan Kep thp RUU Usul Inisiatif Alat Kelengkapan Dewan menjadi RUU DPR RI :
a. RUU Usul Inisiatif Kom XI ttg Perbankan;
b. RUU Usul Inisiatif BALEG ttg Etika Penyelenggara Negara;
c. RUU Usul Iniatif BALEG Penyandang Disabilitas;
d. RUU Usul Inisiatif Kom III ttg HAM;
Sumber : dpr.go.id